MEDAN – SEGARIS.CO – DUA pria warga Kabupaten Tanahkaro, yakni RP (30) dari Jalan Kesehatan, Padang Mas Kabanjahe, dan RR (41) dari Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Tanahkaro, ditangkap personel Sat Reskrim Polrestabes Medan saat hendak menjual kulit harimau Sumatera.
Polisi menyita satu lembar kulit harimau Sumatera sebagai barang bukti.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun, mengungkapkan bahwa pembelian kulit satwa dilindungi ini dilakukan melalui penyamaran petugas kepolisian sebagai pembeli di sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Profesor Jun Honna: “Prabowo akan berusaha kurangi pengaruh Jokowi”
“Pada awalnya, petugas mendapat informasi tentang dua warga yang hendak menjual kulit harimau Sumatera. Tim Reskrim yang menyamar sebagai pembeli kemudian menemui kedua pelaku di dalam kamar penginapan. Saat hendak bertransaksi, kedua pelaku langsung ditangkap,” jelas Kombes Pol Teddy John.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan kulit harimau tersebut dari jeratan babi hutan di ladang kawasan Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Tanahkaro.
Staf Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BBKSDA Sumut, Fitri Noor Ch, memastikan bahwa kulit satwa yang diamankan merupakan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris) betina berusia sekitar 3 tahun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. [RE/***]