BATAM – SEGARIS.CO – KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri), menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol berinisial YY, seorang warga negara Jepang, di wilayah perairan Kota Batam.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi A. Chaniago, penangkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh Satpolairud Polresta Barelang di Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada 31 Januari 2024.
Pada patroli tersebut, ditemukan sebuah kapal yang memuat tujuh orang, termasuk satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang, di antaranya satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria, dan dua orang wanita warga negara Indonesia.
PESAN Edwar Simarmata S.Pd M.Si: “Jalanilah tugas mendidik dari hati yang tulus dan ikhlas”
Setelah melakukan interogasi, empat penumpang WNI tersebut diduga akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural di Malaysia.
Akibat dugaan perlintasan ilegal, seluruh penumpang beserta Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan bahwa satu orang penumpang pria WNA tidak memiliki kartu identitas atau dokumen penting lainnya. Pada tanggal 2 Februari 2024, WNA tersebut diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Melalui kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, dan Satpolairud Polresta Barelang, WNA tersebut akhirnya diidentifikasi sebagai Hajime Hatanaka dari Jepang.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa identitas asli WNA tersebut adalah YY, lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang, pada tanggal 28 Januari 1981.
YY masuk ke Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan paspor No. TR3821024.
Erdi mengungkapkan bahwa YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.
Erdi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi, serta kerjasama yang efektif dengan kepolisian Jepang melalui Interpol. [RE/***]