JAKARTA – SEGARIS.CO – Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menekankan pentingnya mengajukan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya untuk menjamin kelancaran pemilu yang bersih, transparan, jujur, dan adil.
“Membangun sistem pemilu yang benar-benar bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab kepada publik merupakan tujuan kita. Satu-satunya cara untuk mencapainya adalah melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Todung di Media Center TPN, Jakarta, pada 16 Februari 2024.
Meski pun begitu, Todung menegaskan bahwa rencana pengajuan sengketa ke MK masih dalam tahap yang terlalu dini untuk diungkapkan.
Profesor Jun Honna: “Prabowo akan berusaha kurangi pengaruh Jokowi”
Selain melalui MK, TPN Ganjar – Mahfud juga akan menggunakan jalur hukum lainnya, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta melaporkan dugaan kecurangan pemilu ke pihak kepolisian.
“Dalam konteks sengketa pilpres, saya kira opsi yang tersedia, dan yang sesuai dengan konstitusi, adalah melalui jalur konstitusional. Itu artinya, kita akan mengajukan penyelesaian sengketa pilpres,” jelas Todung.
Di sisi lain, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memperkirakan bahwa kubu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD akan menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan pembatalan hasil pemilu.
Yusril juga menyebutkan kemungkinan bahwa kubu Ganjar dan Anies akan meminta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diulang.
Meski pun demikian, Yusril mengklaim bahwa langkah tersebut tidak menjadi masalah selama terdapat bukti yang mendukung. [RE/***]