SAMOSIR – SEGARIS.CO – DI ruang mediasi SPKT Polres Samosir, dilaksanakan penyelesaian permasalahan kecelakaan lalu lintas antara dua pengemudi mobil.
Insiden ini terjadi di tikungan jalan Huta Tinggi, Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada hari Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 11.45 WIB.
Dalam mediasi tersebut, kedua pengemudi beserta keluarganya hadir.
Warga Samosir kesulitan pasokan air bersih, Pimpinan PDAM Tirtanadi Pangururan DIKECAM
Mereka adalah FM pengemudi mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 1093 WIK dan ESS pengemudi mobil Toyota Agya merah dengan nomor polisi BK 1077 DQ.
Hasil mediasi berakhir dengan baik ketika kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
FM mengakui kelalaiannya dalam menggunakan jalur yang seharusnya digunakan oleh ESS di tikungan jalan Huta Tinggi.
Dia pun meminta maaf kepada ESS, yang kemudian diterima dengan baik.
FM juga bertanggung jawab atas seluruh kerugian materiil kendaraan ESS akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
ESS menerima ganti rugi berupa uang sejumlah yang disepakati bersama untuk biaya perbaikan mobilnya.
Bripka Hermanto Pardede Kanit SPKT Polres Samosir, didampingi personel Satuan Lalulintas, menyatakan bahwa kedua belah pihak, yang sama-sama warga kota Medan dan datang ke Samosir untuk berwisata, telah berdamai.
Setelah penyelesaian, kedua belah pihak meninggalkan Polres Samosir sekitar pukul 15.40 WIB.
Penyelesaian ini menunjukkan pentingnya kerjasama dan penyelesaian masalah secara damai dalam kekeluargaan, demi memajukan wisata Kabupaten Samosir, dengan kehadiran Polres Samosir sebagai pelayan yang humanis. [Hatoguan Sitanggang/***]