SALATIGA – SEGARIS.CO – KETUA UMUM DPP Dulur Ganjar Pranowo (DGP), Raden Zieo Suroto menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) di property rumah pribadinya di kawasan Cebongan, Salatiga, sudah melalui tahapan konsultasi dengan Tim Pemenangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD, baik itu di tingkat daerah mau pun Nasional.
“Karena sudah melalui konsultasi, saya pun berkeyakinan tidak melanggar karena mendapatkan instruksi dari Tim Pemenangan Daerah (TPD) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) untuk mempertahankan APK jika berada di pekarangan pribadi meski pun di masa tenang,” kata Raden Zieo Suroto melalui keterangan yang disampaikan ke redaksi Segaris.co di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Minggu malam (11/02/2024).
Hal tersebut disampaikan Raden Zieo Suroto terkait Ketua Gakumdu Bintar Lulus Pradipta, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Salatiga bersama perwakilan Polres Salatiga dan staf Bawaslu yang mendatangi rumahnya serta meminta agar APK yang terpasang di dinding depan rumah, agar diturunkan.
Polres Pematangsiantar amankan 12 sepeda motor knalpot blong dalam KRYD
Dijelaskan Raden Zieo Suroto, terhadap niatan Gakumdu tersebut, terjadi perdebatan yang alot sehingga pihak Gamkumdu bersama Bawaslu tidak dapat menurunkan APK tersebut.
“Saya rasa tidak dapat dilakukan penurunan APK, karena tidak ada pelanggaran dengan memasang APK di rumah pribadi,” kata Raden Zieo Suroto yang memaparkan tentang dilarang melakukan kegiatan kampanye yang diatur dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di masa tenang, semua pihak dilarang: (1) menggelar pertemuan terbatas, (2) mengadakan pertemuan tatap muka, (3) menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum, (4) memasang alat peraga di tempat umum, (5) menggunakan media social untuk kampanye, (6) berkampanye melalui iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet, (7) mengadakan rapat umum, (8) menggelar debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon .
“Kita berpegang teguh pada Undang-undang dan peraturan yang berlaku, kemudian kita ini kan bukan partai, kita relawan, dan apa yang saya lakukan tidak menyalahi Undang-undang Pemilu, karena pemasangan APK di atas atau property rumah sendiri,” kata Raden Zieo Suroto.
Bahkan, karena keyakinan tidak melanggaran aturan yang ada, Raden Zieo Suroto, juga menginstruksi untuk tetap dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Kota termasuk di 25 Desa di Kabupaten Semarang dan 4 Kecamatan di Salatiga.
“Saya diinstruksikan TPD, TPN dan Direktur Hukum kami bahwa pemasangan APK di pekarangan pribadi boleh. Kami melangkah tidak gegabah, sudah berkoordinasi. Jadi APK di basecamp saya akan tetap saya pertahankan,” kata Raden Zieo Suroto. [Rilis/***]