TANAHKARO – SEGARIS.CO – SATUAN Reserse Narkoba Polres Tanahkaro menangkap HAG (43) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan Jalan Kenanga, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi Kabupaten Tanahkaro pada Selasa (06/02/2024).
Kapolres Tanahmaro, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henri Tobing, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Kenanga, Kelurahan Tambak Lau Mulgap Berastagi.
Wakil Bupati Samosir berkantor di Desa Sibonor Ompuratus dan Sinaga Uruk Pandiangan
“HAG diamankan bersama barang bukti satu paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang seberat netto 2,66 gram,” ungkap Henri, Jumat (09/02/2024) di Mapolres Tanahkaro.
Henri menambahkan bahwa saat penangkapan, HAG langsung dibawa ke rumah kontrakan tempat tinggalnya dan dilakukan penggeledahan. Selain paket sabu, juga ditemukan 22 lembar plastik klip kosong, 1 pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop, beserta narkotika sabu tersebut tersimpan di dalam 1 plastik assoy warna hijau.
“HAG mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali. Uang tunai sebesar Rp. 400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika juga diamankan dari HAG,” tambah Kasat.
HAG saat ini ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. [RE/***]