PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pematangsiantar menangkap pelaku pencurian dengan modus pembongkaran rumah, berinisial BW (38) warga Jalan Melati, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kejadian tersebut di rumah Makmur Purba (63), di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada hari Minggu, 21 Januari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.
Transformasi RSUD Parapat Simalungun menuju rumah sakit profesional
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh anak korban, Muhammad Maulana, ketika datang ke rumah orangtuanya untuk mengecek situasi rumah yang telah ditinggalkan kosong sejak tanggal 1 Januari 2024.
Saat membuka pintu, anak pelapor melihat rumah sudah dalam keadaan berantakan.
Anak korban kemudian melihat ke dalam kamar yang juga sudah dalam keadaan berantakan.
Setelah melihat hal tersebut, anak korban langsung menelepon korban dan menceritakan kondisi rumah korban.
Korban tiba di rumahnya tidak lama kemudian dan memeriksa barang-barang yang hilang, antara lain uang tunai Rp 40.000.000, uang tunai 1.000 Dolar Amerika, 12 gelang emas 40 gram, 1 gelang emas 15 gram, 2 gelang emas 20 gram, 1 cincin 16,8 gram, dan 1 cincin emas mustika warna ungu.
Korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar, karena tidak terima dengan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra mengetahui adanya kejadian tersebut dan memerintahkan Kanit Idik 1 Unit Jahtanras Ipda Sahat Sinaga untuk membantu melakukan penyelidikan.
Pada hari Selasa, 30 Januari 2024, malam sekitar pukul 22.00 WIB, Ipda Sahat Sinaga menerima informasi bahwa pelaku pencurian berinisial BW tidak berada di Siantar lagi, melainkan sudah berangkat ke Sei Berombang, Kecamatan Panei Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pada hari Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal dipimpin oleh Kanit Idik 1 Unit Jahtanras Ipda Sahat Sinaga berangkat menuju Sei Berombang, Kecamatan Panei Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Tim Opsnal tiba di Polsek Panei Hilir dan berkordinasi dengan personil Polsek Panei Hilir yang dipimpin Kapolsek Panei Hilir, AKP HM. Sibarani.
Pukul 15.00 WIB, Ipda Sahat Sinaga bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku BW di rumah iparnya di Gang Aman Lk.6, Kelurahan Sei Berombang.
Dari pelaku BW, diamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor Kawasaki Ninja hasil pembelian dari uang hasil pencurian, 1 becak motor hasil pembelian dari uang hasil pencurian, 1 bedcover hasil pembelian dari uang hasil pencurian, 10 emas terdiri dari 9 gelang emas kecil dan 1 gelang emas besar, serta 1 pasang celana, baju, dan topi yang dipakai saat melakukan pencurian.
Hingga saat ini, pelaku BW sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. [Humas Polri/RE/***]