SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – PERSONEL Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil menggagalkan pesta narkoba di perladangan sawit di Huta Siku Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 6 Februari 2024, sekitar pukul 15.45 WIB.
Polisi menangkap lima tersangka, yakni empat pria dan satu wanita, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kapolsek Perdagangan, AKP. Juliapan Panjaitan, mengatakan, “Personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun melakukan penggerebekan di perladangan sawit di Huta Siku Nagori Pardomuan Nauli Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun berdasarkan laporan warga tentang seringnya peredaran narkoba di daerah tersebut.”
Wakil Bupati Samosir bertemu Dirjen Cipta Karya untuk rencana rehabilitasi SMP Negeri 2 Harian
“Dari dalam perladangan tersebut, lersonel Polsek Perdagangan berhasil mengamankan tiga pria dengan inisial A (41), K (25) alias Kholik, SJ (21) dan satu wanita dengan inisial E (42), keempat tersangka merupakan warga Huta VI Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari keempat tersangka, berhasil diamankan barang bukti termasuk sabu dengan berat total sekitar 3 gram, alat konsumsi narkoba, serta plastik klip kosong yang digunakan untuk pengemasan narkotika tersebut,” ujar AKP Juliapan, Kamis (08/02/2024).
“Berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengakui perbuatannya. Dari keterangan K (25), barang bukti sabu-sabu tersebut dibeli dari masing-masing tersangka lainnya untuk dikonsumsi bersama-sama di tempat tersebut dan dibeli oleh tersangka E (42) dari FW (36) yang merupakan security perumahan emplasemen Perkebunan Sei Mangkel, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya personel Polsek mencari keberadaan pria yang dimaksud dan ditemukan FW (36) di pos penjagaan A,Kebun Dusun Ulu, Nagori Dusun Ulu, Kecamatan Ujung padang, Kabupaten Simalungun bersama dengan paket sabu 0,58 gram.
Saat dilakukan introgasi, FW (36) mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh E (42) sebelumnya diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan IGUN di daerah Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap keterkaitan dan jaringan penyalahgunaan narkoba ini secara lebih mendalam.
“Dari kelima tersangka tersebut barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1 bungkus pelastik klip besar yang berisikan sabu-sabu seberat 3 gram, 1 bungkus pelastik klip kecil berisikan sabu-sabu 0,58 gram, 1 bungkus plastik klip besar yang berisi 100 plastik klip kecil kosong, 1 gelas plastik mineral merk Viera, 3 batang pipet yang terbuat dari plastik dan 1 barang kaca pirex yang diduga berisi bekas pemakaian narkoba jenis sabu,” kata AKP Juliapan.
Kasus ini menunjukkan komitmen dan kesiapsiagaan aparat keamanan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Simalungun, dan menjadi peringatan keras terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam narkoba. [Hanna Napitu/***]