Segaris.co
Rabu, 14 Oktober 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Keputusan KPU tentang Prabowo-Gibran digugat ķe PTUN

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
8 Februari 2024 | 06:19 WIB
in News

JAKARTA – SEGARIS.CO – ADBOKAT dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) telah mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang melibatkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena adanya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa seluruh komisioner KPU RI melanggar kode etik terkait kepastian hukum pencalonan Gibran.

Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, “Gibran terlibat dalam pelanggaran hukum dan etika dalam memperoleh tiket cawapres dari KPU melalui perbuatan yang melanggar hukum dan etika.” Hal ini menjadi dasar gugatan mereka.”

Wakil Bupati Samosir berkantor di Desa Sibonor Ompuratus dan Sinaga Uruk Pandiangan

Petrus juga menyatakan bahwa Keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan.

Dalam petitum gugatannya, Petrus cs meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU tentang penetapan capres-cawapres yang melibatkan Prabowo-Gibran serta menyatakan batal pencalonan keduanya.

PTUN Jakarta diminta pula untuk menerbitkan Keputusan KPU yang baru sebagai pengganti.

Sementara itu, dalam putusannya, DKPP menegaskan bahwa pencalonan Gibran tetap sah, meskipun KPU terlambat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Para komisioner KPU RI disanksi etik karena dianggap tidak profesional, sebab keterlambatan revisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Namun, secara konstitusional, hal itu tidak mengurangi keberlakuan Putusan MK yang final dan mengikat sejak dibacakan, dengan ataupun tanpa revisi Peraturan KPU sebagai regulasi teknis.

Argumentasi yang sama disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pihak terkait yang dihadirkan di dalam persidangan DKPP.

Kronologinya, pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.

Walau demikian, pada akhirnya, KPU toh mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.

Putusan DKPP murni terkait pelanggaran etik ketua dan anggota KPU,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).

“Tidak berpengaruh terhadap pencalonan capres dan cawapres,” tegasnya. [RE/***]

Tags: DKPPGibranGugatKPUPrabowoPrabowo - GibranPTUN
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Matangkan persiapan Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Taput audiensi dan koordinasi dengan Wagubsu ‎

by Ingot Simangunsong
14 Oktober 2026 | 09:50 WIB
0

TAPANULI UT‎ARA, SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara Jonius TP Hutabarat, silaturahmi dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, di Kantor...

Read more
News

Syahmidun Saragih: Tiga agenda Musda Golkar Siantar dengan Nakhoda handal memenangkan Pileg 2029

by Ingot Simangunsong
14 Oktober 2026 | 07:09 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO -- SESEPUH Partai Golkar, Syahmidun Saragih (72) -- yang selama 12 tahun memimpin Partai Golkar Kabupaten Simalungun --...

Read more
Oplus_131104
News

Jelang Musda XI Golkar Pematangsiantar, Syahmidun Saragih nilai Daud Simanjuntak layak pimpin partai

by Ingot Simangunsong
13 Oktober 2026 | 12:44 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO – MENJELANG Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kota Pematangsiantar tahun 2026, nama Daud Simanjuntak mulai mencuat sebagai...

Read more
Oplus_131072
News

Erikson Sianipar: MBG bukan sekadar memberi makan, tetapi mempersiapkan Generasi Emas Indonesia

by Ingot Simangunsong
12 Oktober 2026 | 21:15 WIB
0

TARUTUNG, SEGARIS.CO – PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mempersiapkan Generasi Emas Indonesia pada...

Read more
Oplus_131072
News

Organda Medan: “Angkutan umum gratis bagi pelajar lebih efisien dari bus listrik”

by Ingot Simangunsong
11 Oktober 2026 | 18:33 WIB
0

MEDAN, SEGARIS.CO - TERSEDIANYA layanan transportasi yang mengedepankan keselamatan, merupakan harapan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan. Dengan tersedianya layanan...

Read more
Oplus_131072
News

Daud Simanjuntak: Aula baru SMP RK Bintang Timur dukung pendidikan dan pembentukan karakter siswa

by Ingot Simangunsong
11 Oktober 2026 | 18:11 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO – WAKIL Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Daud Simanjuntak, menyampaikan apresiasi atas pemberkatan dan peresmian aula baru SMP Swasta...

Read more

Berita Terbaru

News

Matangkan persiapan Rakernas V MPK Indonesia, Bupati Taput audiensi dan koordinasi dengan Wagubsu ‎

14 Oktober 2026 | 09:50 WIB
News

Syahmidun Saragih: Tiga agenda Musda Golkar Siantar dengan Nakhoda handal memenangkan Pileg 2029

14 Oktober 2026 | 07:09 WIB
News

Jelang Musda XI Golkar Pematangsiantar, Syahmidun Saragih nilai Daud Simanjuntak layak pimpin partai

13 Oktober 2026 | 12:44 WIB
News

Erikson Sianipar: MBG bukan sekadar memberi makan, tetapi mempersiapkan Generasi Emas Indonesia

12 Oktober 2026 | 21:15 WIB
Kolom

PEMAKZULAN: Istilah politik yang sudah berusia ratusan tahun ahun, apa sih artinya?

12 Oktober 2026 | 04:26 WIB
News

Organda Medan: “Angkutan umum gratis bagi pelajar lebih efisien dari bus listrik”

11 Oktober 2026 | 18:33 WIB
News

Daud Simanjuntak: Aula baru SMP RK Bintang Timur dukung pendidikan dan pembentukan karakter siswa

11 Oktober 2026 | 18:11 WIB
News

Amister Silalahi: Ormas dan LSM harus jadi mitra strategis pemerintah bangun Pematangsiantar

11 Oktober 2026 | 16:17 WIB
News

Rapidin Simbolon genap 59 tahun, Sutrisno Pangaribuan harapkan pengabdian terus berlanjut

11 Oktober 2026 | 12:14 WIB
Buah Pikir

Menanti keberanian Jaksa menangkap para perampok uang Jalan Tol Medan- Binjai

11 Oktober 2026 | 11:54 WIB
News

Thomas  SMT Situmorang: “Sudah saatnya Golkar Siantar ganti pimpinan, Daud Simanjuntak figur tepat”

10 Oktober 2026 | 11:40 WIB
News

17 siswa SDN 060870 Medan diduga keracunan MBG, Rapidin Simbolon desak investigasi tuntas

10 Oktober 2026 | 10:29 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus