JAKARTA – SEGARIS.CO – ADBOKAT dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) telah mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang melibatkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena adanya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa seluruh komisioner KPU RI melanggar kode etik terkait kepastian hukum pencalonan Gibran.
Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, “Gibran terlibat dalam pelanggaran hukum dan etika dalam memperoleh tiket cawapres dari KPU melalui perbuatan yang melanggar hukum dan etika.” Hal ini menjadi dasar gugatan mereka.”
Wakil Bupati Samosir berkantor di Desa Sibonor Ompuratus dan Sinaga Uruk Pandiangan
Petrus juga menyatakan bahwa Keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan.
Dalam petitum gugatannya, Petrus cs meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU tentang penetapan capres-cawapres yang melibatkan Prabowo-Gibran serta menyatakan batal pencalonan keduanya.
PTUN Jakarta diminta pula untuk menerbitkan Keputusan KPU yang baru sebagai pengganti.
Sementara itu, dalam putusannya, DKPP menegaskan bahwa pencalonan Gibran tetap sah, meskipun KPU terlambat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Para komisioner KPU RI disanksi etik karena dianggap tidak profesional, sebab keterlambatan revisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum.
Namun, secara konstitusional, hal itu tidak mengurangi keberlakuan Putusan MK yang final dan mengikat sejak dibacakan, dengan ataupun tanpa revisi Peraturan KPU sebagai regulasi teknis.
Argumentasi yang sama disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pihak terkait yang dihadirkan di dalam persidangan DKPP.
Kronologinya, pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.
Walau demikian, pada akhirnya, KPU toh mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.
Putusan DKPP murni terkait pelanggaran etik ketua dan anggota KPU,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).
“Tidak berpengaruh terhadap pencalonan capres dan cawapres,” tegasnya. [RE/***]