JAKARTA – SEGARIS.CO – Pemilihan Umum di Indonesia akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, hanya mereka yang memenuhi syarat yang berhak untuk memberikan suara.
Syarat tersebut meliputi usia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau sudah menikah atau pernah menikah.
Orang yang tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap juga diizinkan untuk memberikan suara.
Perjuangan Bupati Simalungun dan PPK 1.5 PUPR menangani kerusakan jalan di Huta Bayu Raja
Selain itu, pemilih harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki domisili di dalam negeri, yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Bagi yang belum memiliki KTP-el, Kartu Keluarga (KK) dapat digunakan sebagai alternatif.
Bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, selain KTP-el, mereka juga dapat menggunakan paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Terakhir, syaratnya adalah tidak sedang menjadi anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Anggota aktif TNI atau Polri dilarang memberikan suara. Bagi yang sudah terdaftar sebagai pemilih, disarankan untuk aktif memeriksa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online untuk memudahkan masyarakat dalam memeriksa status mereka. [RE/***]