JAWA TENGAH – SEGARIS.CO – PENGADILAN Tinggi Jawa Tengah telah menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan terhadap Muhammad Abdullah (MA), seorang Calon Legislatif dari Partai Nasdem.
MA terbukti bersalah karena mengajak anak di bawah umur untuk melakukan kampanye politik.
Vonis ini dibacakan dalam sidang banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, pada Rabu (07/02/2024).
Vonis ini lebih berat daripada vonis sebelumnya yang hanya 3 bulan penjara.
MA telah terbukti melibatkan anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024 untuk mengkampanyekan dirinya.
Wakil Bupati Samosir berkantor di Desa Sibonor Ompuratus dan Sinaga Uruk Pandiangan
Majelis Hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan. Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana.”
Terdakwa MA secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana “kampanye Pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.”
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12 juta kepada terdakwa, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar maka Terdakwa akan dipidana kurungan selama 2 bulan.
MA merupakan Caleg Partai Nasdem Purworejo yang dilaporkan karena video anak yang berkampanye viral di media sosial. [RE/***]