TAPANULI TENGAH – SEGARIS.CO – Pada hari Selasa, 06 Februari 2024,Satuan Narkoba Polres Sibolga mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Jetro Hutagalung Lk VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tersangka dalam kasus ini adalah KSA (40 tahun), warga Jalan Jentro Hutagalung Lk VIII, Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang lebih dikenal dengan nama K.
Vincent Sitinjak: Sosialisasi Pemilu 2024, Kunci sukses tanpa jual beli suara
Tindak pidana yang terungkap adalah penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.
Barang bukti yang disita mencakup satu dompet merah yang berisikan 21 Paket Kecil Sabu dengan berat total 2,10 gram, satu timbangan digital, dan satu bungkus plastik klip sabu. Selain itu, ditemukan juga uang Rp470.000,- dan satu handphone.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad R. Hutagaol, menjelaskan kronologi kejadian dimulai saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran Narkotika di lokasi tersebut.
Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap KSA alias K, ketika ia mencoba membuang dompet merah yang berisi barang bukti ke arah kanannya.
KSA alias K mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki bernama Bayu.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Sibolga.
Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini menegaskan komitmen Polres Sibolga dalam memerangi Peredaran Narkotika di wilayahnya, ungkap Kasat Narkoba.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. [Humas Polri/***]