SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Dalam sebuah operasi Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama Gamot (Kepala Lingkungan) Nagori (Desa) Pematang Simalungun, seorang pria berusia 52 tahun dengan inisial S, berhasil diamankan di warung tuak di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa, 6 Februari 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, menyatakan bahwa S ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis ganja.
Wakil Bupati Samosir berkantor di Desa Sibonor Ompuratus dan Sinaga Uruk Pandiangan
Penangkapan terjadi setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat setempat tentang aktivitas mencurigakan S sebagai pengedar ganja di warung tuak tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, personel operasional dari Sat Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra, langsung bergerak ke lokasi.
Saat petugas tiba di warung tuak, mereka menemukan S sedang berada di sana. Dengan bantuan Gamot, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat bungkus plastik klip berisi ganja 33,94 gram, uang tunai Rp300.000 hasil penjualan narkoba, dan satu ponsel.
Dalam interogasi awal, S mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengaku berniat menjualnya kembali.
Ia juga mengungkapkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pria di daerah Tebingtinggi.
S beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala kegiatan mencurigakan demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba. [Hanna Napitu/***]