Segaris.co
Sabtu, 20 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Kegigihan PGRI, MA pun cabut batasan usia Peserta Program Pendidikan Guru Penggerak

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
6 Februari 2024 | 10:19 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Ketua Umum PGRI, Prof.Dr. Unifah Rosyidi MPd mengungkapkan bahwa perjuangan tanpa henti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah membawa dampak positif bagi para guru di seluruh Nusantara.

Perjalanan panjang perjuangan tersebut, dari lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hingga penerimaan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG), menunjukkan ketekunan dan keberhasilan PGRI dalam memperjuangkan hak-hak para pendidik.

Bupati Simalungun dorong peningkatan mutu pendidikan melalui kerja sama SMK Swasta GKPS dengan Handong Global University

Kabar baik datang pada Minggu (04/02/2024) saat Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan untuk menguji materiil terkait Program Pendidikan Guru Penggerak.

Pasal 6 huruf f Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022, yang mengatur batasan usia peserta program hingga 50 tahun, dicabut oleh MA.

MA menyatakan bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Ketua Umum PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, MPd, menyambut baik keputusan ini, menyatakan bahwa PGRI akan terus berjuang untuk kepentingan para guru.

Keberhasilan ini mencerminkan ketekunan PGRI dalam menyelesaikan masalah yang memengaruhi kesejahteraan guru.

MA memberikan keadilan tanpa memandang usia, menghapus diskriminasi, dan memberikan harapan bagi semua guru untuk mendapatkan hak-hak yang layak.

Dengan pernyataan Prof. Unifah, terlihat bahwa langit mendukung perjuangan PGRI, memberikan penghormatan tanpa membedakan usia atau latar belakang guru.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen PGRI untuk terus berjuang demi kehormatan dan kepastian hukum bagi para pendidik di Indonesia. [RE/***]

Tags: BatasGuruGuru PenggerakMAPGRIsegarisSegaris.coUmur
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Bupati Samosir sampaikan usulan revitalisasi pasar ke Kementerian Perdagangan

by Ingot Simangunsong
19 September 2025 | 20:20 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir Vandiko Gultom melakukan audiensi dengan Kementerian Perdagangan RI di Jakarta, Kamis (18/9/2025). Dalam kunjungan...

Read more
News

Bupati Langkat dukung percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih

by Ingot Simangunsong
19 September 2025 | 17:11 WIB
0

MEDAN – SEGARIS.CO -- Bupati Langkat H. Syah Afandin, menghadiri rapat konsolidasi Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih tingkat nasional,...

Read more
News

Wabup Samosir ikuti rapat konsolidasi Satgas KDMP di Medan

by Ingot Simangunsong
19 September 2025 | 16:10 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menghadiri Rapat Konsolidasi Satuan Tugas (Satgas) Nasional, Provinsi, serta Kabupaten/Kota...

Read more
News

Drs Zocson Midian Silalahi M.Pd kembali terima amanah pimpin PGRI Simalungun 2025-2030

by Ingot Simangunsong
19 September 2025 | 09:59 WIB
0

Sekretaris Exaudi Nababan S.Pd.SD    SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- Drs. Zocson Midian Silalahi, M.Pd kembali terima amanah dan kepercayaan untuk...

Read more
News

Komisi III DPRD Langkat fasilitasi keluhan 0edagang Rest Area Tol Stabat–Tanjungpura

by Ingot Simangunsong
18 September 2025 | 19:03 WIB
0

LANGKAT – SEGARIS.CO -- Komisi III DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Forum Pedagang Rest Area (Forpera)...

Read more
News

Advokat Pematangsiantar dilaporkan ke Polres Simalungun dan DPN Peradi

by Ingot Simangunsong
18 September 2025 | 18:48 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- PATAR Siahaan (50) warga Jalan Tangki, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, melaporkan seorang advokat, berinisial WS...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati Samosir sampaikan usulan revitalisasi pasar ke Kementerian Perdagangan

19 September 2025 | 20:20 WIB
News

Bupati Langkat dukung percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih

19 September 2025 | 17:11 WIB
News

Wabup Samosir ikuti rapat konsolidasi Satgas KDMP di Medan

19 September 2025 | 16:10 WIB
News

Drs Zocson Midian Silalahi M.Pd kembali terima amanah pimpin PGRI Simalungun 2025-2030

19 September 2025 | 09:59 WIB
News

Komisi III DPRD Langkat fasilitasi keluhan 0edagang Rest Area Tol Stabat–Tanjungpura

18 September 2025 | 19:03 WIB
News

Advokat Pematangsiantar dilaporkan ke Polres Simalungun dan DPN Peradi

18 September 2025 | 18:48 WIB
News

Rangkap jabatan Sekda Samosir jadi Plt Inspektur tuai kritik, dinilai langgar regulasi dan timbulkan konflik kepentingan

18 September 2025 | 13:20 WIB
News

Pemkab Samosir matangkan persiapan Trail of The Kings by UTMB

18 September 2025 | 08:42 WIB
News

Bupati Langkat tinjau jalan rusak di Stabat dan Secanggang, pastikan perbaikan dimulai Oktober 2025

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

TIM PKM Dosen POLMED melakukan pengembangan Teknologi Pasca Panen Jagung melalui Mesin Pemipil dan Inovasi Pupuk Organik

16 September 2025 | 16:41 WIB
News

Jaringan Masyarakat Sipil Sumut desak reformasi institusi Polri

16 September 2025 | 13:04 WIB
Buah Pikir

Menanti RADICAL BREAK Presiden Prabowo

16 September 2025 | 12:53 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita