MEDAN – SEGARIS.CO – KANTOR Imigrasi Kelas I Medan berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan penyelundupan manusia dengan membawa 67 orang dari Malaysia ke Indonesia melalui perahu nelayan.
Kasus ini diungkap oleh Kakanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Medan pada Senin (05/02/2024).
Menurut Jahari, kasus ini bermula ketika sebuah kapal mendarat di Pantai Kuala Putri, Serdang Bedagai, pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB, membawa 67 penumpang. Imigrasi mendapatkan informasi tentang hal tersebut dan melakukan pendalaman.
Akses jalan lintas Tarutung-Sibolga Km 31 telah dibuka setelah longsor, 3 orang meninggal dunia
Dalam penyelidikan ini, Penyidik/PPNS Imigrasi memeriksa berbagai saksi, termasuk penumpang kapal, saksi penangkap, saksi pelapor, dan saksi yang melihat langsung kejadian.
Mereka juga mencari bukti petunjuk terkait tindak pidana penyelundupan manusia.
“Penyidik menemukan bukti yang cukup, sehingga melakukan prapenyidikan dan menetapkan tersangka atas nama MZ alias Rembo, yang merupakan nahkoda kapal,” ujar Jahari.
MZ dijerat dengan pasal keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, 63 penumpang kapal diserahkan kepada BP3MI, dan yang lainnya diproses oleh Imigrasi Medan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria, mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama ZA melakukan aksi tersebut. ZA diketahui melakukan kegiatan ini dengan imbalan uang.
“MZ alias Rembo sebelumnya bekerja sebagai nelayan dan sudah 4 kali menjemput penumpang warga negara Indonesia dari Malaysia ke Indonesia dengan menerima upah Rp 6,5 juta,” katanya. [RE/***]