PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – SEORANG pria berinisial MRA (21) yang bertempat tinggal di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar pada Jumat, 2 Februari 2024, pukul 17.00 WIB. Pria tersebut diduga memiliki narkotika jenis ganja seberat 30,12 gram.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, menjelaskan bahwa MRA ditangkap di Jalan Uwis Gara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Polres Simalungun perkuat komitmen lawan Narkotika dengan tangkapan tersangka MN
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap MRA.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas nasi yang berisikan ganja bruto seberat 30,12 gram dan 1 handphone.
Saat diinterogasi, MRA mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Oleh karena itu, MRA beserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“MRA sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolres Pematangsiantar. [Samsudin Harahap/***]