SAMOSIR – SEGARIS.CO – Perkembangan penanganan perkara galian C ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, melalui Tipidter Bareskrim Polri telah mencapai tahap gelar perkara pada tanggal 30 Januari 2024, dan tersangka telah ditetapkan, yakni Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya dengan inisial JS. Tersangka JS dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161B UU Nomor … Lanjutkan membaca Penetapan JS tersangka galian C ilegal di Samosir, Dr Wilmar E Simandjorang: “Legalitas bisnis, membantu menghindari risiko hukum”
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan