SAMOSIR – SEGARIS.CO – Perkembangan penanganan perkara galian C ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, melalui Tipidter Bareskrim Polri telah mencapai tahap gelar perkara pada tanggal 30 Januari 2024, dan tersangka telah ditetapkan, yakni Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya dengan inisial JS.
Tersangka JS dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dan penyidik telah memeriksa 13 orang saksi serta melibatkan dua orang ahli, yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.
Terkait hal tersebut, wartawan Segaris.co, Hatoguan Sitanggang, mewawancarai salah seorang penggiat lingkungan, Dr. Wilmar E. Simandjorang, Jumat (02/02/2024).
JS tersangka galian C ilegal saudara Bupati Samosir periode 2016-2021
Wilmar Simandjorang mengungkapkan bahwa izin sangat bermanfaat bagi setiap usaha pertambangan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan, karena perizinan berfungsi sebagai fungsi penertib dan sebagai pengatur.
“Sebagai fungsi penertib, dimaksudkan agar setiap bentuk kegiatan masyarakat terdapat keselarasan kegiatan satu dengan yang lainnya, sehingga ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud,” kata Wilmar Simandjorang.
Lebih lanjut, Wilmar Simandjorang menegaskan, dengan adanya izin maka baik pengusaha mau pun masyarakat akan merasa aman dalam menjalankan usahanya.
Hal ini juga memberikan adanya kepastian hukum jika suatu saat terjadi permasalahan atau sengketa/kasus yang dihadapi pengusaha. Karena tujuan perizinan adalah untuk mengatur, pengendalian, dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas yang di dalam ketentuannya berisi seperangkat pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan oleh penguasa selaku pihak yang berkepentingan ataupun oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan.
“Legalitas bisnis sangat membantu perusahaan menghindari risiko hukum yang berpotensi merugikan bisnis perusahaan dan dapat menghindari sengketa hukum yang berpotensi menghabiskan banyak sumber daya dan biaya,” kata Wilmar Simandjorang.
Dalam rangka untuk memastikan kesuksesan jangka panjang, perusahaan harus memastikan bahwa mereka mengikuti semua persyaratan hukum yang berlaku dan memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Dengan memiliki legalitas bisnis yang kuat, perusahaan akan dapat membangun fondasi yang kokoh untuk pertumbuhan dan keberhasilan usahanya di masa depan.
Dengan demikian, memastikan legalitas perusahaan dan taat akan kewajiban perusahaan merupakan hal yang sangat penting dan perlu dilakukan secara tepat dan lengkap oleh suatu perusahaan yang profesional di bidangnya.
Menyikapi pemberitaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat baik lokal maupun nasional tentang perkara galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, yang diduga merugikan lingkungan dan merugikan keuangan negara, tentu sangatlah memprihatinkan.
Bagi Wilmar sebagai penggiat lingkungan, sumber daya alam dan lingkungan Kawasan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sangat boleh dikelola untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan, asalkan melalui suatu proses sebagai berikut: pertama, melakukan kajian lingkungan dengan memenuhi kelayakan ekonomi yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Samosir.
Kedua, melalui kajian kelayakan lingkungan, yakni secara neraca lingkungan dapat dipertanggungjawabkan baik jangka pendek maupun menengah dan panjang tidak akan berdampak negatif merusak lingkungan.
Ketiga dan terakhir yang sangat penting dijawab adalah apakah kegiatan tersebut diperkenankan secara etika lingkungan?
Jika ketiga kajian ini dapat dipenuhi dengan baik dan sesuai aturan perundangan yang berlaku, kegiatan boleh dilakukan. [Hatoguan Sitanggang/***]