SEMARANG – SEGARIS.CO – TIM Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankan tersangka Niken Mayang Sari (22), seorang warga Pandansari I RT 05 RW 02, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, atas dugaan manipulasi data dalam transaksi pembelian fiktif. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Februari 2024.
Kejadian ini bermula pada hari Senin, 4 September 2023, sekitar pukul 12.54 WIB, ketika pelapor menerima kiriman barang yang tidak pernah dipesannya, namun menggunakan data pribadinya, termasuk foto KTP, sebagai pemesan.
Barang-barang yang dipesan meliputi berbagai macam material, mebel, elektronik, kendaraan, jasa angkutan, jasa sedot WC, dan sewa mobil rental.
Mengungkap peredaran Narkoba: Tubin diamankan, Polisi Simalungun temukan 6 paket Sabu-sabu
Barang-barang tersebut terus datang setiap hari ke alamat pelapor mulai dari bulan September 2023 hingga Januari 2024, dengan total 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang sampai ke rumah dan tempat kerja pelapor.
Kejadian ini menyebabkan keonaran di tempat tinggal pelapor di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, serta di tempat kerja pelapor.
Pelapor merasa dirugikan karena data pribadinya digunakan oleh pelaku seolah-olah sebagai pemesan. Akibatnya, pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Kendal.
Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal melakukan pelacakan melalui provider yang digunakan oleh pelaku. Hasilnya, pelaku ternyata adalah mantan kekasih pelapor yang batal menikah.
Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah balas dendam karena sakit hati akibat batalnya pernikahan dengan pelapor.
Tersangka menggunakan data pribadi pelapor, termasuk foto KTP, untuk melakukan transaksi fiktif sebagai bentuk balas dendam.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 2 handphone dan 5 kartu SIM. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar. [Humas Polri/RE/***]