Segaris.co
Sabtu, 29 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Tersangka RP dijerat pasal korupsi, kerugian Negara capai Rp 13 Miliar

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Februari 2024 | 14:32 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara (tahap I) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan pembelian alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya yang melibatkan RP.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012.

Pada tahun tersebut, RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya diduga telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan pembelian alat kedokteran CT Scan dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012.

Bareskrim Polri tetapkan JS tersangka kasus Galian C Ilegal di Samosir

Rincian pengeluarannya adalah Rp 17.050.000.000 untuk alat kesehatan Cath Lab dan Rp 14.500.000.000 untuk CT Scan.

Trunoyudo menjelaskan bahwa proses pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan dimulai sejak tahun 2011, meliputi perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran.

Dalam proses tersebut, terdapat dugaan pelanggaran hukum, antara lain dalam pemilihan produk tertentu.

“Pada tanggal 10 November 2022, berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.

Pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan beberapa kekurangan baik dari segi formil maupun materil yang harus diperbaiki oleh penyidik.

Setelah melakukan perbaikan, pada tanggal 16 Januari 2024, berkas perkara atas nama tersangka RP kembali dikirim ke Kejaksaan Agung.

Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai Rp 13.213.174.883. [Humas Polri/RE/***]

Tags: Bareskrim PolriBPKKasusKorupsiPolrisegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Kapolda Aceh kerahkan 855 personel BKO perkuat penanganan banjir dan longsor

by Ingot Simangunsong
28 November 2025 | 20:56 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah resmi melepas 855 personel Bawah Kendali Operasi (BKO)...

Read more
News

Santri tenggelam akibat banjir di Pidie Jaya ditemukan meninggal dunia

by Ingot Simangunsong
28 November 2025 | 19:18 WIB
0

PIDIE JAYA – SEGARIS.CO -- SETELAH tiga jam upaya pencarian lanjutan, tim gabungan akhirnya menemukan seorang santri yang hilang akibat...

Read more
News

Puluhan warga Siualuompu terisolasi akibat akses jalan putus diterjang banjir

by Ingot Simangunsong
28 November 2025 | 16:44 WIB
0

Dulu dari jalan ini masih bisa sepedamotor tetapi sekarang, badan jalan sudah tergerus dan tinggal lebih kurang 20 cm. TAPANULI...

Read more
News

Sekolah Muhammadiyah siap tampung siswa terdampak banjir di Aceh

by Ingot Simangunsong
28 November 2025 | 16:20 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- SEKOLAH-SEKOLAH Muhammadiyah yang tidak terdampak banjir siap difungsikan sebagai tempat belajar sementara bagi peserta didik...

Read more
News

Aceh Tengah minta dukungan pemerintah pusat tangani bencana hidrometeorologi

by Ingot Simangunsong
28 November 2025 | 06:06 WIB
0

ACEH TENGAH -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Aceh Tengah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi menyusul terjadinya banjir bandang dan tanah...

Read more
News

Unmuha–UNICEF–Baitul Mal Aceh gelar pelatihan penguatan tata kelola zakat dan infak

by Ingot Simangunsong
27 November 2025 | 19:48 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- UNIVERSITAS Muhammadiyah Aceh (Unmuha) berkolaborasi dengan UNICEF dan Baitul Mal Aceh mengadakan Pelatihan Penguatan Kapasitas...

Read more

Berita Terbaru

News

Kapolda Aceh kerahkan 855 personel BKO perkuat penanganan banjir dan longsor

28 November 2025 | 20:56 WIB
News

Santri tenggelam akibat banjir di Pidie Jaya ditemukan meninggal dunia

28 November 2025 | 19:18 WIB
News

Puluhan warga Siualuompu terisolasi akibat akses jalan putus diterjang banjir

28 November 2025 | 16:44 WIB
News

Sekolah Muhammadiyah siap tampung siswa terdampak banjir di Aceh

28 November 2025 | 16:20 WIB
Buah Pikir

Rekam jejak Si Raja Batak

28 November 2025 | 08:46 WIB
News

Aceh Tengah minta dukungan pemerintah pusat tangani bencana hidrometeorologi

28 November 2025 | 06:06 WIB
PENDIDIKAN

Unmuha lepas 5 mahasiswa perhotelan untuk magang internasional di Taiwan

27 November 2025 | 22:51 WIB
Buah Pikir

Bencana alam Sumut memenuhi status keadaan darurat bencana nasional

27 November 2025 | 20:21 WIB
News

Unmuha–UNICEF–Baitul Mal Aceh gelar pelatihan penguatan tata kelola zakat dan infak

27 November 2025 | 19:48 WIB
Buah Pikir

Jangan bahas tarombo atau silsilah marga

27 November 2025 | 19:34 WIB
News

Bupati Taput sampaikan perkembangan penanganan bencana, 7 warga meninggal dan 24 masih hilang

27 November 2025 | 18:25 WIB
News

Polda Aceh perkuat respons bencana, personel dikerahkan bantu korban banjir

27 November 2025 | 17:39 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita