BELAWAN – SEGARIS.CO – Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian mobil di kawasan Selayang, Medan.
Tersangka berinisial Y (35) ditangkap pada subuh hari setelah melakukan aksi pencurian terhadap sebuah mobil Toyota Rush milik korban di Jalan Platina V pada bulan November 2023.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di salah satu kos-kosan di daerah Selayang.
JS tersangka galian C ilegal saudara Bupati Samosir periode 2016-2021
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian bersama satu orang rekannya. Rekan tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Medan Labuhan.
Saat ini, tersangka Y sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh peran dan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolsek menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan.
“Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Tindakan kriminal tidak akan dibiarkan dan pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta untuk tetap waspada dan berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau kejadian kriminal di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. [Humas Polri/RE/***]