SAMOSIR – SEGARIS.CO – Perkembangan penanganan perkara galian C ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, melalui Tipidter Bareskrim Polri mencapai tahap gelar perkara pada tanggal 30 Januari 2024.
Dalam gelar perkara tersebut, telah ditetapkan tersangka, yakni Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya yang bernama JS, pada tanggal 1 Februari 2024.
JS tersangka galian C ilegal saudara Bupati Samosir periode 2016-2021
Sejalan dengan kasus tambang Galian C ilegal tersebut, Hendrik Sitanggang, salah seorang Konsultan Lingkungan di daerah ini, buka bicara pada Kamis (01/02/2024) kepada wartawan Segaris.co.
Menurut Hendrik Sitanggang, bahwa ijin lingkungan dan dokumen lingkungan yang diterbitkan sebelumnya perlu ditelusuri kebenaran dan kesesuaiannya.
“Kawasan Danau Toba merupakan kawasan super prioritas, sangat disayangkan apabila ada pengusaha yang tidak mampu membuat kajian lingkungan berupa dokumen lingkungan pada saat mengurus ijin usaha kegiatan,” kata Hendrik Sitanggang.
Dijelaskannya, sesuai PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 514 dan 516, bahwa pelaku usaha dapat didenda dan dipidana sesuai UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. [Hatoguan Sitanggang/***]