BELAWAN – SEGARIS.CO – SATUAN Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap tiga tersangka di Jalan Paluh Nibung, Kelurahan Paya Pasir.
Tiga tersangka yang diamankan adalah Kiki (28) sebagai pengedar, serta dua orang pengguna, Harun (40) dan Andika (42).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, menjelaskan bahwa penangkapan ketiganya dilakukan setelah menerima laporan dari warga mengenai peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Bareskrim Polri tetapkan JS tersangka kasus Galian C Ilegal di Samosir
Penyelidikan segera dilakukan, dan tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan ketiganya.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 paket sabu, 1 bungkus plastik klip, 2 sendok sabu, 1 dompet plastik, 1 bungkus kuaci, dan 1 handphone.
“Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Apabila pengguna terbukti hanya sebagai konsumen, akan dilakukan rehabilitasi,” ujar Kasat Narkoba.
Penangkapan ketiganya merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian agar dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Peran serta aktif dari masyarakat sangat kami harapkan. Informasi yang diberikan oleh warga merupakan langkah awal yang sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan kita,” tambah Kapolres. [Humas Polri/RE/***]