SAMOSIR – SEGARIS.CO – Perkembangan penanganan perkara galian C ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, melalui Tipidter Bareskrim Polri mencapai tahap gelar perkara pada tanggal 30 Januari 2024.
Dalam gelar perkara tersebut, telah ditetapkan tersangka, yakni Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya yang bernama JS, pada tanggal 1 Februari 2024.
Hasil penyusuran yang dilakukan wartawan Segaris.co, Hatoguan Sitanggang, bahwa JS punya hubungan saudara dengan RS, yang pernah menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.
Bareskrim Polri tetapkan JS tersangka kasus Galian C Ilegal di Samosir
Menurut informasi bahwa saat itu, mantan Bupati Samosir tersebut juga turut hadir dalam acara peresmian galian C tersebut.
Bahkan, izin lingkungan untuk galian C tersebut dikeluarkan pada masa kepemimpinannya sebagai Bupati Samosir.
Menurut keterangan Humas Polres Vandu Marpaung, tersangka JS dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Pihak penyidik telah memeriksa 13 saksi dan melibatkan dua ahli, yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.
Subdit V Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin turun ke lokasi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 excavator, 1 dump truck, 1 mesin pemecah batu, dan tumpukan batu split.
“Kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya, di antaranya tracing aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan TPPU,” ujar Alaiddin.
Dalam penyelidikan ini, hasil koordinasi dengan Pemkab dan Pemprov diketahui bahwa sejak masa berlaku izin operasional selesai, CV Pembangunan Nadajaya tidak pernah membayar kewajiban berupa pajak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga dinikmati sendiri.
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, akan terus memberikan dukungan terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri, khususnya di Kabupaten Samosir.
“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Para pelaku ilegal akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera dan memberikan efek pencegahan di masa yang akan datang,” ujar Yogie.
Sebelumnya, Polres Samosir telah melakukan backup kegiatan Subdit V Tipidter Bareskrim Polri untuk mengamankan dan memasang police line di lokasi galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, pada Rabu (17/01/2024). [Hatoguan Sitanggang/***]