PEMEKASAN – SEGARIS.CO – Polres Pamekasan mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan berinisial VR (35 tahun), warga Dusun Genteng Timur, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan kepada salah satu Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dan Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyampaikan kepada awak media bahwa modus operandi VR adalah dengan cara menakut-nakuti korban terkait adanya temuan foto proyek pengaspalan.
Kejadian ini bermula pada bulan Desember 2023 ketika VR menelepon Kades Somalang untuk mengajak bertemu, namun tidak mendapatkan respons.
JS tersangka galian C ilegal saudara Bupati Samosir periode 2016-2021
Pada tanggal 31 Januari 2024, tersangka kembali menghubungi korban dengan ancaman akan mengungkap pekerjaan proyek pengaspalan di Desa Somalang.
“Korban akhirnya mengajak bertemu di salah satu kafe di Kabupaten Pamekasan dengan membawa uang sebesar Rp4.000.000, yang diminta oleh tersangka, namun yang diterima oleh tersangka hanya Rp 3.000.000,” kata Kapolres di Gedung Bhayangkara, Polres Pamekasan, pada hari Kamis, 1 Februari 2024.
Selanjutnya, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa ID Card Indopers atas nama tersangka VR, dua HP Android, dan uang tunai Rp 4.000.000.
“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” kata Kapolres.
Tersangka VR dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 1 Sub pasal 369 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. [Humas Polri/RE/***]