SAMOSIR – SEGARIS.CO – HASIL GELAR perkara terkait penanganan kasus galian C ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir yang dilakukan oleh Tipidter Bareskrim Polri pada tanggal 30 Januari 2024 telah menetapkan JS, Wakil Direktur CV Pembangunan Nadajaya, sebagai tersangka.
JS dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 B UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Kasus peredaran Narkotika Internasional: Polres Tebingtinggi ungkap jaringan Malaysia – Indonesia
Pihak penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan melibatkan dua ahli, yaitu ahli pemetaan dari Kementerian ESDM dan ahli minerba dari Kementerian ESDM.
Subdit V Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin telah turun ke lokasi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 unit mesin pemecah batu, dan tumpukan batu split.
“Kami akan melakukan upaya penegakan hukum lainnya, di antaranya tracing aset dan penggunaan aliran dana dengan menggunakan TPPU,” ujar Alaiddin, Kamis (01/02/2024).
Dalam penyelidikan ini, hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menunjukkan bahwa sejak masa berlaku izin operasional selesai, CV Pembangunan Nadajaya tidak pernah membayar kewajiban berupa pajak kepada Pemda dan Pemprov. Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga dinikmati sendiri.
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, akan terus memberikan dukungan terkait penegakan hukum oleh Tipidter Bareskrim Polri, khususnya di Kabupaten Samosir.
“Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Para pelaku ilegal akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang tegas agar dapat menjadi efek jera dan memberikan efek pencegahan di masa yang akan datang,” ujar Yogie. [Hatoguan Sitanggang/***]