MEDAN – SEGARIS.CO – Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus penangkapan seorang pengedar narkoba, yang dijuluki “raja” narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/01/2024).
Pengedar tersebut berinisial FRLG (35), yang berasal dari Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
“Pengungkapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai adanya dugaan kepemilikan narkoba. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap FRLG saat melintas di Jalan Flamboyan Raya dengan mengendarai sepeda motor,” ungkap Kapoldasu melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, pada Rabu (31/01/2024).
Polda Sumut ungkap sindikat Curanmor dan pemalsuan STNK: Lima pelaku ditangkap
Dalam penggeledahan, petugas menemukan bukti berupa sabu seberat 1 kg yang disembunyikan oleh pelaku.
Selain itu, saat melakukan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Melati Raya, petugas menemukan 27 bungkus sabu dengan total berat 27 kg dan 14.431 butir pil ekstasi yang disimpan dalam tas ransel di dalam kamar.
“Pelaku telah diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang mengidentifikasi serta mendalami jaringan pelaku lainnya,” tambahnya. [RE/***]