MEDAN – SEGARIS.CO – TIM Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada tanggal 20 Januari 2024.
Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin oleh Kompol Bayu Putra, yang berhasil menangkap lima pelaku dengan inisial MV (23) warga Kecamatan Percut Seituan, SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang, MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan, MISH (34) warga Batangkuis, dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor dan pemalsuan STNK tersebut berawal dari laporan sejumlah korban yang diterima oleh Polda Sumatera Utara.
“Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MV di rumah orang tuanya di Jalan Pasar 5 Tembung dan SR alias Baron di Jalan Jati, Pasar 5, Sei Mencirim, pada 25 Januari 2024,” ujar Hadi Wahyudi pada Rabu (31/01/2924).
Setelah penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya dengan inisial MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Deliserdang.
“Saat diinterogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 tempat kejadian perkara, antara lain di daerah Pantai Labu, Tanjungmorawa, Deliserdang, dan Medan,” terang Hadi Wahyudi tentang modus operandi para pelaku, yang melibatkan pencarian kendaraan-kendaraan yang tidak dijaga di tempat keramaian.
“Dari tangan para pelaku, polisi menyita tujuh unit sepeda motor serta tiga lembar STNK palsu,” kata Hadi Wahyudi.
STNK palsu tersebut sengaja dibuat oleh para pelaku untuk mempermudah penjualan kembali sepeda motor hasil curian.
Hadi Wahyudij menambahkan bahwa kelima pelaku telah ditahan di Mapolda Sumatera Utara dan terancam hukuman penjara selama 13 tahun.
“Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor, diharapkan untuk segera menghubungi polisi dengan membawa dokumen resmi kepemilikan untuk proses pengembalian,” katanya. [RE/***]