HUMBANGHASUNDUTAN – SEGARIS.CO – Dalam upaya memberantas perjudian, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbanghasundutan (Humbahas) menangkap seorang pria berinisial RM (28), pelaku perjudian togel di Desa Sosor Gonting, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Minggu, 28 Januari 2024, sekitar pukul 21:00 WIB di Halte Bus Doloksanggul, Jalan Merdeka, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbanghasundutan.
Kapolres Humbanghasundutan, AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Reskrim, AKP Bram Chandra saat dikonfirmasi mengatakan, “Kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai maraknya perjudian togel di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria bernama RM yang diduga melakukan perjudian togel di Halte Bus Doloksanggul, Jalan Merdeka, Desa Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.”
Penggunaan PELAT NOMOR KHUSUS diperketat, hanya untuk Kendaraan Dinas Eselon 1 dan 2
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa dia melakukan perjudian togel jenis Hongkong (HK). Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp315.000, 1 buku tafsir mimpi, 1 ATM, 1 buku rekap yang berisi tebakan angka, dan 1 handphone,” jelasnya.
Tersangka saat ini telah dibawa ke Polres Humbang Hasundutan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dia akan dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana),” tambahnya. [Humas Polri/***]