MEDAN – SEGARIS.CO – Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara telah menginvestigasi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang komisioner KPU Kota Padangsidimpuan terhadap seorang calon legislatif (caleg).
Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa Tim Saber Pungli yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumatera Utara dan Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menetapkan seorang komisioner KPU Sidimpuan berinisial PH sebagai tersangka dan telah ditahan terkait kasus pemerasan.
“Hari ini, Senin (29/01/2024), tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” kata Hadi.
Kota Pematangsiantar jangka panjang: Indah, maju, dan berkelanjutan
Menurut Hadi, PH ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (28/01/2024) dan telah ditahan.
Penangkapan terhadap PH dilakukan bersama seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R saat keduanya berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/01/2024) lalu.
“R hanya sebagai saksi,” tambahnya.
Diketahui bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka PH adalah meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban untuk memperoleh 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.
Hadi juga menyebutkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan keterlibatan orang lain dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
“Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya,” ungkapnya. [RE/***]