PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – PEMERINTAH daerah diwajibkan menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani saat membuka acara Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025 dan RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar pada Senin (29/01/2024).
Dokumen perencanaan yang wajib disusun, meliputi Dokumen RPJPD periode 20 tahun; Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 tahun; dan Dokumen RKPD yang merupakan dokumen tahunan sebagai bentuk implementasi dari rencana kerja.
Petrus Hariyanto: “Prabowo Subianto tak pantas pimpin Indonesia, kembalikan kawan kami”
Forum Konsultasi Publik, menurut Susanti, adalah salah satu bentuk implementasi pendekatan partisipatif sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Dalam kesempatan tersebut, Susanti juga memaparkan beberapa capaian prestasi yang diraih di tahun 2023, antara lain: penghargaan atas komitmen mencapai Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan; Kota Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan; Kota Terbaik Capaian KB Pasca Persalinan Kategori Pasangan Usia Subur Sedang dari BKKBN Provinsi Sumut; Kota Peduli HAM; BUMD Awards Kategori Perumda Air Minum – Bintang 5 kepada Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar; serta Penghargaan Penyusunan RDTR dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Salah satu fokus pembangunan di tahun 2024 ini, kata Susanti, adalah pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) agar semua urusan masyarakat Kota Pematangsiantar selesai dengan cepat dan tepat.
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 yang diusung adalah Indah, Maju, dan Berkelanjutan. Visi ini sejalan dengan Visi RPJPD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Unggul, Maju, dan Berkelanjutan serta RPJPD Nasional yakni Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan, Berkelanjutan,” kata Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar, Dedi Idris Harahap.
Dalam pemaparannya, Dedi Harahap mengemukakan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mendapatkan masukan dan saran penyempurnaan terhadap Rencana Awal RKPD Kota Pematangsiantar 2025 dan penyamaan persepsi, sinkronisasi, dan kesepakatan terkait visi misi serta sasaran pokok pembangunan pada Rancangan Awal RPJPD 2025-2045.
Selain mengenalkan visi RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045, Dedi juga menjelaskan misi Kota Pematangsiantar, yaitu Mewujudkan Kota Layak Huni melalui pembangunan infrastruktur yang terpadu dengan tata ruang; Mewujudkan SDM yang berdaya saing, unggul, dan berkarakter; Mewujudkan perekonomian daerah yang inklusif; Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dinamis, dan birokrasi kelas dunia; serta Mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan. [Samsudin Harahap/***]