JAKARTA – SEGARIS.CO – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten.
Kedua tersangka tersebut adalah Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, yang berhasil ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari pemberangkatan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang ke luar negeri antara bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.
Lions Club Merdeka bakti sosial menyambut Tahun Baru Imlek 2024 di Pematangsiantar
Para korban ini dijanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar oleh para terlapor.
Setelah mendapatkan persetujuan dari para korban, tersangka-tersangka membuatkan paspor untuk para korban dan meminta uang fee yang bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 13 juta.
Setelah paspor selesai dibuat tanpa adanya medical check-up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elisa dengan tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya dengan menggunakan visa wisata.
Di Turki, para korban diserahkan kepada agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh seseorang bernama Yakub.
Barang milik korban seperti paspor, handphone, dan pakaian-pakaian mereka disita dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub.
Para korban kemudian dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Mereka juga dijanjikan akan segera dikirim ke Erbil untuk bekerja, namun karena berbagai alasan, mereka harus menunggu selama 1 minggu hingga 2 bulan di penampungan tersebut.
Karena merasa tertahan terlalu lama, para korban akhirnya meminta bantuan kepada sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Turki, yang kemudian melakukan penggerebekan. Para PMI akhirnya diserahkan kepada KJRI Istanbul dan dipulangkan ke Indonesia.
Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum diberangkatkan ke luar negeri, sedangkan tersangka Elisa bertindak sebagai agensi di Jakarta yang mengirim para korban ke Turki.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.[Humas Polri/RE/***]