JAKARTA – SEGARIS.CO – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk mengungkap peran dan keterlibatan mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada tahun 2012.
Rencana ini akan diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam dakwaan persidangan Tipikor nanti.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa informasi mengenai peran Cak Imin dalam kasus tersebut akan termaktub dalam surat dakwaan, termasuk apakah peran tersebut diketahui oleh pihak lain di kementerian.
Ali Fikri juga menyebutkan bahwa Cak Imin berpotensi menjadi saksi dalam persidangan kasus ini.
Lions Club Merdeka bakti sosial menyambut Tahun Baru Imlek 2024 di Pematangsiantar
Meskipun demikian, KPK masih terus melakukan penyidikan terkait kasus ini yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 17,6 miliar.
Ali Fikri menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut setelah penahanan para tersangka, dengan harapan para tersangka dapat dihadirkan dalam persidangan untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Sebelumnya, KPK telah menahan Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, I Nyoman Darmanta, dalam kasus ini.
Mereka ditahan untuk kebutuhan penyidikan hingga tanggal 13 Februari 2024. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia, belum ditahan dan akan dipanggil ulang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Reyna Usman, yang merupakan mantan anak buah Cak Imin saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, diduga terlibat dalam pengondisian proyek pengadaan proteksi TKI dengan nilai kontrak anggaran sebesar Rp 20 miliar.
Bersama dengan I Nyoman Darmanta, Reyna Usman diduga melakukan pemenangan lelang proyek dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur, yang kemudian menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 17,6 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). [RE/***]