KALIMANTAN TIMUR – SEGARIS.CO – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan satu kontainer atau peti kemas yang diduga berisi ratusan bungkus rokok dengan pita cukai palsu di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 16.20 Wita.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, kontainer tersebut berisikan ratusan bungkus rokok berwarna coklat dengan merek Arrow.
Petugas dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri membuka salah satu bungkus rokok dan menemukan bahwa rokok tersebut menggunakan pita cukai 12 batang dan merupakan cukai dari rokok kretek.
Ketika dibuka, rokok tersebut ternyata merupakan rokok filter dengan isi 20 batang.
Kompol Rieska Ardi Wibowo, Komandan KP Pelikan-5008 dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, menyatakan bahwa tim dari subdit Intelair dan Subdit Gakkum Baharkam Polri berhasil mengungkap upaya penyelundupan rokok merek Arrow yang diselundupkan melalui kontainer di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Setelah pemeriksaan sementara, kontainer tersebut ditemukan berisikan rokok merek Arrow sebanyak 268 bungkus yang berarti terdapat 214.400 bungkus rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukannya,” ujar Rieska Ardi Wibowo pada Rabu (24/01/2024).
Rieska menambahkan bahwa penyelundupan rokok Arrow tanpa cukai ini melanggar pasal 55 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan,” katanya. [Humas Polri/RE/***]