JAKARTA – SEGARIS.CO – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bali, Reyna Usman, selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Reyna Usman diduga terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kemnaker RI pada periode 2011-2015.
Selain Reyna, KPK juga menahan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta.
Anggota DPR-RI Bob Andika Sitepu salurkan bantuan BSPS untuk 15 rumah di Desa Bunuraya Tanahkaro
Tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama mulai tanggal 25 Januari hingga 13 Februari 2024, kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (25/01/2024).
Selain Reyna dan Nyoman, KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. Namun, karena yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan, penahanannya ditunda.
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara Rp17,6 miliar.
Penahanan terhadap Reyna dan Nyoman dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka pada hari yang sama.
Reyna dan Nyoman ditampilkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan mereka diborgol. [RE/***]