JAKARTA – SEGARIS.CO – YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menindaklanjuti laporan terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga telah melanggar konstitusi dan berperilaku tercela.
Desakan ini muncul setelah Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden dapat memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) selama mematuhi aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Muhammad Isnur, Ketua YLBHI, menilai pernyataan Jokowi tersebut sebagai sikap berbahaya dan menyesatkan yang berpotensi merusak demokrasi dan negara hukum.
Gubuk-gubuk liar sarang Narkoba Dirusak Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut, 11 orang diamankan
“Jika sikap ini dibiarkan, akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang, dan fasilitas negara yang jelas-jelas dilarang,” ujar Isnur pada Kamis (25/01/2024).
Menurut Isnur, Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang pejabat negara dan aparatur sipil negara melakukan kegiatan yang berpihak kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Sikap Jokowi juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Isnur menegaskan bahwa etika politik dan pemerintahan menuntut setiap pejabat dan elite politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, memiliki keteladanan, dan rendah hati.
“Dan siap mundur dari jabatan politik jika terbukti melakukan kesalahan yang bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.
Isnur menilai bahwa pernyataan Jokowi menunjukkan pengabaian terhadap aturan demokrasi, terutama aturan dalam UU Pemilu yang menekankan pentingnya netralitas pejabat negara dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, menurut Isnur, hal tersebut juga menunjukkan adanya konflik kepentingan karena anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang oleh presiden sebagai kepala negara dan pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya jujur, netral, independen, dan adil,” ujar Isnur.
Isnur menegaskan bahwa pernyataan atau sikap Jokowi tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi. Jika tidak, hal tersebut akan melegitimasi praktik penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
“Atas hal tersebut, YLBHI mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan praktik buruk pelanggaran konstitusi, demokrasi, dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya. [RE/***]