BELAWAN – SEGARIS.CO – SATUAN Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu, 24 Januari 2024, menangkap tiga tersangka tindak pidana narkoba, yakni Doli (40), Rada (29), dan Ramelan (42), di daerah Brayan, Kota Medan.
Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, satu plastik klip, satu u timbangan digital, uang penjualan sabu Rp 215.000, dan dua sendok sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi mengenai peredaran narkoba di Tanjung Mulia.
Mediasi penyerobotan tanah di Samosir: Kasus hukum yang diupayakan selesai
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan ketiganya di daerah Brayan.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara petugas Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kami mendapat informasi terkait peredaran narkoba di Tanjung Mulia dan segera melakukan tindakan,” kata AKP Abdi Harahap.
Ketiga tersangka akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan atau individu yang terlibat dalam peredaran narkoba,” kata AKP Abdi Harahap. [RE/***]