MEDAN – SEGARIS.CO – PETUGAS kepolisian dan petugas keamanan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan menemukan 7,3 kilogram sabu.
Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi dua kali dalam satu hari pada Selasa, 23 Januari 2024, di Bandara Kualanamu.
“Pengungkapan pertama ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” ujar Hadi Wahyudi pada Rabu, 24 Januari 2024.
Dalam kasus pertama, tiga orang diamankan di lantai II Bandara Kualanamu pada pukul 09.30 WIB. Mereka berinsial II, MJ, dan AS, warga Kendari, Sulawesi Tenggara.
Petugas menemukan 30 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 3.104 gram yang disembunyikan di tubuh mereka.
“Barang bukti berupa lebih dari 3 kilogram sabu tersebut disita. Mereka membawa sabu dari Medan ke Kendari melalui jalur udara,” kata Hadi Wahyudi.
Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke markas Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui bahwa mereka adalah kurir narkoba atas perintah seseorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Hadi Wahyudi.
Kasus kedua terjadi pada hari yang sama di Bandara Kualanamu, dimana empat calon penumpang diamankan oleh petugas keamanan bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang pada pukul 11.05 WIB.
Keempat pelaku, berinsial MI, RS, IJ, dan AZ, adalah warga Sumatera Utara dan Jawa Barat.
“Mereka diamankan di ruang pemeriksaan penumpang dengan barang bukti sabu seberat 4.199 gram. Rencananya, sabu tersebut akan dikirim dari Kualanamu ke Cengkareng,” ungkap Hadi Wahyudi.
Keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Polresta Deliserdang untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus kedua memiliki modus yang sama, namun ditangani oleh Polresta Deliserdang,” kata Hadi Wahyudi. [Humas Polda Sumut/RE/***]