MEDAN – SEGARIS.CO – SEORANG wanita berinisial ML (24 tahun) ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) karena membuang bayi yang baru dilahirkan hasil hubungannya dengan seorang pria.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun dalam konferensi pers di Polsek Medan Barat, pada hari Senin (22/01/2024) menyebutkan, bahwa pelaku, setelah melahirkan, membuang bayi laki-laki tersebut di Jalan Persatuan pada Kamis (18/01/2024).
Kronologi kejadiannya, bermula ketika seorang warga menemukan bayi tersebut di atas becak dan melaporkannya ke Polsek Medan Barat.
Polda Sumut ungkap modus baru pembobolan ATM dengan menggunakan TUSUK GIGI
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman kamera CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, terlihat pelaku (dalam pakaian putih) sebelum membuang bayinya.
Setelah menilai situasi aman, pelaku meletakkan bayi di atas becak dan pergi dari lokasi. Rekaman CCTV ini menjadi bukti yang kuat.
Tidak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap di kos-kosan dekat lokasi penemuan bayi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan pacarnya. Saat ini, petugas masih mencari keberadaan pacar pelaku.
“Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut sendirian dan memotong ari-ari bayi tersebut sebelum membuangnya. Namun, hal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Teddy Marbun.
Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Untuk kondisi bayi, dikabarkan masih dalam keadaan baik.
“Pelaku dijerat dengan pasal 305 subs 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Teddy Marbun. [RE/***]