Segaris.co
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Wanita 24 tahun ditangkap karena kasus PEMBUANGAN BAYI di Medan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
23 Januari 2024 | 07:51 WIB
in News
ADVERTISEMENT

MEDAN – SEGARIS.CO – SEORANG wanita berinisial ML (24 tahun) ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) karena membuang bayi yang baru dilahirkan hasil hubungannya dengan seorang pria.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun dalam konferensi pers di Polsek Medan Barat, pada hari Senin (22/01/2024) menyebutkan, bahwa pelaku, setelah melahirkan, membuang bayi laki-laki tersebut di Jalan Persatuan pada Kamis (18/01/2024).

Kronologi kejadiannya, bermula ketika seorang warga menemukan bayi tersebut di atas becak dan melaporkannya ke Polsek Medan Barat.

Polda Sumut ungkap modus baru pembobolan ATM dengan menggunakan TUSUK GIGI

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman kamera CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, terlihat pelaku (dalam pakaian putih) sebelum membuang bayinya.

Setelah menilai situasi aman, pelaku meletakkan bayi di atas becak dan pergi dari lokasi. Rekaman CCTV ini menjadi bukti yang kuat.

Tidak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap di kos-kosan dekat lokasi penemuan bayi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan pacarnya. Saat ini, petugas masih mencari keberadaan pacar pelaku.

“Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut sendirian dan memotong ari-ari bayi tersebut sebelum membuangnya. Namun, hal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Teddy Marbun.

Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Untuk kondisi bayi, dikabarkan masih dalam keadaan baik.

“Pelaku dijerat dengan pasal 305 subs 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Teddy Marbun. [RE/***]

Tags: BayiBuangGelapMedanPolrestabesPolseksegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Geopark Kaldera Toba raih kembali green card UNESCO, Bupati Samosir apresiasi peran Gubernur Sumut

by Ingot Simangunsong
8 September 2025 | 14:15 WIB
0

  SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- Bupati Samosir, Vandiko Gultom, menyampaikan apresiasi atas rekomendasi green card yang kembali diberikan UNESCO kepada...

Read more
News

Kenapa Prabowo belum copot Kapolri?

by Ingot Simangunsong
8 September 2025 | 08:36 WIB
0

JAKARTA -- SEGARIS.CO -- DESAKAN agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pascainsiden tewasnya seorang demonstran pada...

Read more
News

Polisi tangkap pelaku mutilasi perempuan Lamongan, tubuh korban dibagi 65 bagian

by Ingot Simangunsong
8 September 2025 | 06:11 WIB
0

MOJOKERTO – SEGARIS.CO -- POLISI berhasil membekuk pelaku kasus mutilasi terhadap seorang perempuan asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, bernama Tiara...

Read more
News

Uskup Agung Medan berharap “Seminari hasilkan gembala yang mengenal hati Yesus”

by Ingot Simangunsong
6 September 2025 | 15:04 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- Uskup Agung Medan, Mgr. Kornelius Sipayung, OFM Cap berharap ke depan, seminari akan menghasilkan gembala yang...

Read more
News

Ditahan terkait kasus korupsi Laptop Chromebook, Nadiem: “Allah tahu kebenarannya.”

by Ingot Simangunsong
4 September 2025 | 17:33 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan...

Read more
News

Bupati Samosir serahkan SK P3K Tahap II kepada 21 peserta lulus formasi 2024

by Ingot Simangunsong
1 September 2025 | 18:57 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir Vandiko Gultom menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap...

Read more

Berita Terbaru

Buah Pikir

NARKOLEMA: Narkoba lewat mata

8 September 2025 | 14:31 WIB
News

Geopark Kaldera Toba raih kembali green card UNESCO, Bupati Samosir apresiasi peran Gubernur Sumut

8 September 2025 | 14:15 WIB
Buah Pikir

Menolak PENGHIANAT menjadi KETUA PARTAI

8 September 2025 | 12:13 WIB
Buah Pikir

Gagal antisipasi demo, Presiden Prabowo pecat Listyo dan Tito!

8 September 2025 | 10:55 WIB
News

Kenapa Prabowo belum copot Kapolri?

8 September 2025 | 08:36 WIB
News

Polisi tangkap pelaku mutilasi perempuan Lamongan, tubuh korban dibagi 65 bagian

8 September 2025 | 06:11 WIB
Buah Pikir

Harun Masiku dicari, Muryanto Amin dinanti

6 September 2025 | 15:46 WIB
News

Uskup Agung Medan berharap “Seminari hasilkan gembala yang mengenal hati Yesus”

6 September 2025 | 15:04 WIB
Kolom

PENDIDIK wajib DIMULIAKAN, bebaskan sebagai pengguna anggaran

5 September 2025 | 14:53 WIB
Kolom

Meritokrasi: “Kekuasaan berdasarkan kelayakan atau prestasi”

5 September 2025 | 14:00 WIB
News

Ditahan terkait kasus korupsi Laptop Chromebook, Nadiem: “Allah tahu kebenarannya.”

4 September 2025 | 17:33 WIB
Buah Pikir

Presiden Prabowo segera bentuk TGPF kekerasan dalam aksi massa

4 September 2025 | 00:02 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita