SAMOSIR – SEGARIS.CO – Pada hari Selasa (23/01/2024), Masdi Simbolon mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang, untuk menyampaikan keprihatinannya terhadap pencairan tanah yang masih dalam sengketa.
Masdi Simbolon berharap agar pemerintah dapat memperhatikan kasus ini dan menghindari terjadinya korban lain di daerah tersebut.
Martua Hendrik Sialagan, kuasa hukum Masdi Simbolon menjelaskan bahwa objek perkara yang digugat adalah nomor Persil urut 5, yang saat ini telah diregistrasikan di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor Perkara 6/Pdt.G/2023 Pn.
Jalan “filosofi” Hendra Simanjuntak S.Pd, M.Pd: “Marparbue do Lojami”
Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang, membenarkan bahwa Masdi Simbolon dan kuasa hukumnya telah mengunjungi rumah dinas untuk mengeluhkan pencairan tanah yang sedang berlangsung.
Dia juga menyatakan bahwa panitia pembebasan lahan yang diketuai Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Samosir akan dipanggil untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Martua Hendrik Sialagan, mengungkapkan bahwa mereka telah mengikuti semua regulasi terkait tata cara pembebasan lahan yang masih dalam sengketa di Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan Satu, Kecamatan Pangururan.
Martua Sialagan juga menyoroti bahwa tanah kliennya, nomor urut 4, yang telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) belum juga dicairkan, sementara tanah Persil urut 5 yang belum memiliki SKT sudah dicairkan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang proses pencairan yang terjadi di Kabupaten Samosir.
Perjalanan karir Bintang Simanjuntak: dari GURU hingga Kepala SMP Negeri 2 Bandar
Ketua Tim Pengadaan Tanah Tahun 2022, Tunggul Sinaga, yang juga merupakan Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Samosir, belum memberikan penjelasan terkait permasalahan ini.
Saat diminta konfirmasi oleh Segaris.co pada tanggal 18 Desember tahun lalu, Tunggul Sinaga menyatakan bahwa akan berkoordinasi dengan Tim Pengadaan Tanah/Kabag Adm Pertanahan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. [Hatoguan Sitanggang/***]