TEBINGTINGGI – SEGARIS.CO – POLSEK Tebingtinggi, Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Jumat, 8 Desember 2023.
Kejadian ini bermula ketika seorang korban berniat menjual sepeda motor dengan nomor polisi BG 6592 EJ. Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku yang diketahui bernama M. Rizal datang ke rumah korban yang berlokasi di Talang Gunung, Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebingtinggi.
Pelaku mengatakan kepada korban, “Kak, ada orang yang akan membeli sepeda motor kakak.” Tanpa curiga, korban menjawab, “Bawalah.”
KONSEKUENSI KERUGIAN akibat kelalaian dalam PENEGAKAN PERATURAN Pemasangan Tiang Reklame
Selanjutnya, pelaku M. Rizal membawa sepeda motor tersebut untuk dijual. Pada hari Selasa, 12 Desember 2023, M. Rizal kembali dan mengatakan kepada korban bahwa pelaku pembeli sebelumnya telah menipunya. Ia meminta waktu satu bulan kepada korban atas sepeda motor yang dijual seharga Rp5.800.000.
Setelah satu bulan berlalu dan tidak ada hasil penjualan yang diterima oleh korban, pada hari Kamis, 18 Januari 2024, korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polsek Tebingtinggi.
Kapolsek Tebingtinggi, AKP Fauzi Saleh, memerintahkan Kanit Intel bersama dengan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, M. Rizal.
Kurang dari 48 jam setelah laporan korban diterima, tepatnya pada Jumat, 19 Januari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Riyanto dan anggota unit Reskrim (Tim Macan Kumbang) berhasil mengamankan M. Rizal Yogi Suara, seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Talang Gunung, Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Empat Lawang.
“Pelaku telah kami amankan di Polsek Tebingtinggi, dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya,” kata AKP Fauzi. [RE/***]