Segaris.co
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom
Ingot Simangunsong, pimpinan redaksi segaris.co, relawan Dulur Ganjar Pranowo, inisiator Jurnalis Ganjar Pranowo

Ingot Simangunsong, pimpinan redaksi segaris.co, relawan Dulur Ganjar Pranowo, inisiator Jurnalis Ganjar Pranowo

KONSEKUENSI KERUGIAN akibat kelalaian dalam PENEGAKAN PERATURAN Pemasangan Tiang Reklame

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
22 Januari 2024 | 03:35 WIB
in Kolom
ADVERTISEMENT

Catatan | Ingot Simangunsong

PENDIRIAN tiang reklame di ruang terbuka perkotaan harus mengikuti tata cara yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu diikuti dalam proses tersebut:

Pengajuan Izin: Langkah pertama adalah mengajukan izin pendirian reklame ke pemerintah daerah setempat. Biasanya, ini dilakukan melalui dinas tata ruang atau instansi terkait lainnya.

Dalam pengajuan ini, perlu disertakan rencana teknis dan lokasi pendirian reklame yang akan dibuat.

SOAL tiang iklan baliho Evolution di badan jalan, Soefie Saragih: “Pihak SatPol PP yang berwenang”

Pemeriksaan Lokasi: Setelah pengajuan izin, pihak terkait akan melakukan pemeriksaan lokasi yang diajukan untuk memastikan bahwa pendirian reklame tidak mengganggu tata ruang kota dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Pengadaan Izin: Jika lokasi dan rencana teknis telah disetujui, pihak yang mengajukan izin akan mendapatkan izin resmi untuk membangun tiang reklame. Izin ini biasanya mencakup ukuran, bentuk, dan tata letak reklame yang diizinkan.

Pembangunan: Setelah mendapatkan izin, langkah selanjutnya adalah membangun tiang reklame sesuai dengan rencana teknis yang telah disetujui.

Proses ini harus dilakukan dengan memperhatikan standar keamanan dan lingkungan yang berlaku.

Pemeliharaan: Setelah tiang reklame selesai dibangun, perlu dilakukan pemeliharaan secara berkala untuk memastikan kondisinya tetap aman dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.

Perpanjangan Izin: Izin pendirian reklame biasanya memiliki masa berlaku tertentu. Jika ingin memperpanjang masa izin, perlu mengajukan permohonan perpanjangan izin sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan mengikuti tata cara ini, pendirian tiang reklame di ruang terbuka perkotaan dapat dilakukan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Disurati untuk pindahkan baliho Bawaslu di tiang iklan Evolution, Riky Hutapea: “Surat SatPol PP salah tujuan…”

Dikategorikan pelanggaran

Jika pendirian tiang reklame tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, keberadaan tiang reklame tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran peraturan tata ruang dan reklame.

Dalam konteks hukum dan administrasi, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penggunaan ruang terbuka perkotaan.

Konsekuensinya, pemerintah daerah atau instansi terkait, berwenang untuk melakukan tindakan penertiban atau pembongkaran terhadap tiang reklame tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa bentuk kerugian

Jika pemerintah setempat tidak tanggap terhadap pemasangan tiang reklame yang melanggar ketentuan, ini dapat menyebabkan beberapa bentuk kerugian bagi pemerintah setempat:

Gangguan Tata Ruang: Pemasangan tiang reklame yang tidak sesuai dapat mengganggu tata ruang kota dan merusak estetika lingkungan.

Hal ini dapat berdampak negatif pada citra dan daya tarik kota sebagai tempat tinggal, berwisata, atau berinvestasi.

Potensi Bahaya: Tiang reklame yang dipasang tanpa memperhatikan standar keamanan dapat menjadi potensi bahaya bagi masyarakat, terutama jika tidak dipasang dengan benar atau tidak terawat dengan baik. Ini dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan kerugian jiwa.

Kehilangan Pendapatan: Jika pemasangan tiang reklame melanggar ketentuan, pemerintah setempat dapat kehilangan pendapatan yang seharusnya diperoleh dari pajak reklame atau izin pendirian reklame.

Pengaruh Negatif pada Lingkungan: Pemasangan tiang reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar, seperti mengganggu pemandangan alam atau mengurangi kualitas lingkungan hidup.

Kurangnya Penegakan Hukum: Jika pemerintah setempat tidak menegakkan peraturan terkait pemasangan reklame, hal ini dapat menciptakan kesan bahwa peraturan tersebut tidak dihargai, yang pada gilirannya dapat menurunkan ketaatan masyarakat terhadap peraturan-peraturan lainnya.

Dengan demikian, tanggapan yang lambat atau tidak serius terhadap pemasangan tiang reklame yang melanggar ketentuan dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi negatif bagi pemerintah setempat dan masyarakat secara keseluruhan.

Nah, bagaimana ketegasan Pemerintah Kota dalam penerapan dan penegakan peraturan pendirian tiang reklame di Kota Pematangsiantar????

 

Penulis, Ingot Simangunsong, Pimpinan Redaksi mediaonline Segaris.co

Tags: KotaPematangsiantarReklamesegarisSegaris.coTata RuangTiang
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kolom

“60 tahun Implan Gigi: Antara harapan senyum indah dan kisah yang tak terungkap”

by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2025 | 15:22 WIB
0

Catatan  | Ingot Simangunsong SEJAK 1965, ketika Prof. Per-Ingvar Brånemark dari Swedia pertama kali berhasil menanam implan gigi titanium pada...

Read more
Kolom

Bukan dari Amerika, tapi dari Swedia! Ini penemu Implan Gigi Pertama di Dunia!

by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2025 | 14:50 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong METODE implan gigi (dental implant) pertama kali diperkenalkan secara ilmiah dan berhasil diterapkan di dunia kedokteran...

Read more
Kolom

Tak sekadar tren, ini risiko di balik IMPLAN GIGI

by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2025 | 14:20 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong BEBERAPA faktor yang mendorong peningkatan popularitas pemasangan implan gigi: Kemajuan teknologi kedokteran gigi: Misalnya di RS Pondok Indah...

Read more
Kolom

Asal-usul, dan proses pengajuan RUU Perampasan Aset

by Ingot Simangunsong
10 Oktober 2025 | 06:21 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak lahir dari satu individu tertentu, melainkan melalui proses panjang...

Read more
Kolom

Fenomena pejabat tinggi negara berdebat di Media Sosial: Antara transparansi dan krisis Etika Publik

by Ingot Simangunsong
7 Oktober 2025 | 13:28 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong DALAM beberapa tahun terakhir, ruang publik Indonesia semakin bising oleh perdebatan para pejabat tinggi negara di...

Read more
Kolom

bukan POLITIK KEBERANIAN

by Ingot Simangunsong
5 Oktober 2025 | 10:35 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong KETIDAKTEGASAN para pimpinan partai politik dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset telah membuka wajah asli politik kita:...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemkab Taput peringati Hari Disabilitas Internasional, dorong kesetaraan dan kemandirian

7 Desember 2025 | 21:10 WIB
News

ICMI Aceh kirim bantuan tahap awal untuk korban banjir di Aceh Tamiang

7 Desember 2025 | 19:14 WIB
Buah Pikir

Sejarah Tambak Paromasan dan fenomena penggarap yang tidak beretika

7 Desember 2025 | 19:03 WIB
News

Presiden tinjau penanganan bencana di Aceh

7 Desember 2025 | 18:23 WIB
News

PW Aisyiyah Aceh salurkan bantuan untuk dua TK terdampak banjir di Aceh Utara

7 Desember 2025 | 10:20 WIB
News

Wali Kota apresiasi antusias peserta Kejuaraan Taekwondo Pelajar Pematangsiantar 2025

7 Desember 2025 | 08:37 WIB
News

Muhammadiyah Aceh kembali kirim Relawan MDMC untuk tangani banjir di Gayo Lues

7 Desember 2025 | 07:02 WIB
News

ICMI Aceh desak pemerintah tetapkan banjir Aceh–Sumut–Sumbar sebagai BENCANA DARURAT NASIONAL

6 Desember 2025 | 21:23 WIB
News

Pemkab Samosir salurkan bantuan untuk korban banjir dan longsor di Tapteng dan Sibolga

6 Desember 2025 | 17:52 WIB
News

Golkar Taput salurkan bantuan bagi korban banjir bandang di Lobupining

6 Desember 2025 | 16:19 WIB
News

PWM Aceh desak pemerintah pusat nyatakan darurat nasional banjir Aceh

6 Desember 2025 | 15:27 WIB
News

Muhammadiyah kirim relawan dukung penanganan bencana di Aceh

6 Desember 2025 | 15:16 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita