Segaris.co
Kamis, 27 Agustus 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom
Ingot Simangunsong, pimpinan redaksi segaris.co, relawan Dulur Ganjar Pranowo, inisiator Jurnalis Ganjar Pranowo

Ingot Simangunsong, pimpinan redaksi segaris.co, relawan Dulur Ganjar Pranowo, inisiator Jurnalis Ganjar Pranowo

KONSEKUENSI KERUGIAN akibat kelalaian dalam PENEGAKAN PERATURAN Pemasangan Tiang Reklame

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
22 Januari 2024 | 03:35 WIB
in Kolom

Catatan | Ingot Simangunsong

PENDIRIAN tiang reklame di ruang terbuka perkotaan harus mengikuti tata cara yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu diikuti dalam proses tersebut:

Pengajuan Izin: Langkah pertama adalah mengajukan izin pendirian reklame ke pemerintah daerah setempat. Biasanya, ini dilakukan melalui dinas tata ruang atau instansi terkait lainnya.

Dalam pengajuan ini, perlu disertakan rencana teknis dan lokasi pendirian reklame yang akan dibuat.

SOAL tiang iklan baliho Evolution di badan jalan, Soefie Saragih: “Pihak SatPol PP yang berwenang”

Pemeriksaan Lokasi: Setelah pengajuan izin, pihak terkait akan melakukan pemeriksaan lokasi yang diajukan untuk memastikan bahwa pendirian reklame tidak mengganggu tata ruang kota dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Pengadaan Izin: Jika lokasi dan rencana teknis telah disetujui, pihak yang mengajukan izin akan mendapatkan izin resmi untuk membangun tiang reklame. Izin ini biasanya mencakup ukuran, bentuk, dan tata letak reklame yang diizinkan.

Pembangunan: Setelah mendapatkan izin, langkah selanjutnya adalah membangun tiang reklame sesuai dengan rencana teknis yang telah disetujui.

Proses ini harus dilakukan dengan memperhatikan standar keamanan dan lingkungan yang berlaku.

Pemeliharaan: Setelah tiang reklame selesai dibangun, perlu dilakukan pemeliharaan secara berkala untuk memastikan kondisinya tetap aman dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.

Perpanjangan Izin: Izin pendirian reklame biasanya memiliki masa berlaku tertentu. Jika ingin memperpanjang masa izin, perlu mengajukan permohonan perpanjangan izin sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan mengikuti tata cara ini, pendirian tiang reklame di ruang terbuka perkotaan dapat dilakukan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Disurati untuk pindahkan baliho Bawaslu di tiang iklan Evolution, Riky Hutapea: “Surat SatPol PP salah tujuan…”

Dikategorikan pelanggaran

Jika pendirian tiang reklame tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, keberadaan tiang reklame tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran peraturan tata ruang dan reklame.

Dalam konteks hukum dan administrasi, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penggunaan ruang terbuka perkotaan.

Konsekuensinya, pemerintah daerah atau instansi terkait, berwenang untuk melakukan tindakan penertiban atau pembongkaran terhadap tiang reklame tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa bentuk kerugian

Jika pemerintah setempat tidak tanggap terhadap pemasangan tiang reklame yang melanggar ketentuan, ini dapat menyebabkan beberapa bentuk kerugian bagi pemerintah setempat:

Gangguan Tata Ruang: Pemasangan tiang reklame yang tidak sesuai dapat mengganggu tata ruang kota dan merusak estetika lingkungan.

Hal ini dapat berdampak negatif pada citra dan daya tarik kota sebagai tempat tinggal, berwisata, atau berinvestasi.

Potensi Bahaya: Tiang reklame yang dipasang tanpa memperhatikan standar keamanan dapat menjadi potensi bahaya bagi masyarakat, terutama jika tidak dipasang dengan benar atau tidak terawat dengan baik. Ini dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan kerugian jiwa.

Kehilangan Pendapatan: Jika pemasangan tiang reklame melanggar ketentuan, pemerintah setempat dapat kehilangan pendapatan yang seharusnya diperoleh dari pajak reklame atau izin pendirian reklame.

Pengaruh Negatif pada Lingkungan: Pemasangan tiang reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar, seperti mengganggu pemandangan alam atau mengurangi kualitas lingkungan hidup.

Kurangnya Penegakan Hukum: Jika pemerintah setempat tidak menegakkan peraturan terkait pemasangan reklame, hal ini dapat menciptakan kesan bahwa peraturan tersebut tidak dihargai, yang pada gilirannya dapat menurunkan ketaatan masyarakat terhadap peraturan-peraturan lainnya.

Dengan demikian, tanggapan yang lambat atau tidak serius terhadap pemasangan tiang reklame yang melanggar ketentuan dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi negatif bagi pemerintah setempat dan masyarakat secara keseluruhan.

Nah, bagaimana ketegasan Pemerintah Kota dalam penerapan dan penegakan peraturan pendirian tiang reklame di Kota Pematangsiantar????

 

Penulis, Ingot Simangunsong, Pimpinan Redaksi mediaonline Segaris.co

Tags: KotaPematangsiantarReklamesegarisSegaris.coTata RuangTiang
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Kolom

Bukan yang pertama, Jika MA setuju apa yang membuat pemakzulan Bupati Gowa bersejarah?

by Ingot Simangunsong
14 Agustus 2026 | 12:07 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong NAMA Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini berada dalam pusaran proses politik dan hukum...

Read more
Kolom

Adab yang (Sengaja) Dilupakan

by Ingot Simangunsong
9 Agustus 2026 | 23:15 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong ENTAH disengaja, memang disengaja, atau pura-pura disengaja, kenyataannya memang demikian: adab semakin sering dilupakan....

Read more
Kolom

Kematian Winda Lorenza Gowasa: Polisi Sebut Bunuh Diri, Keluarga Curiga, Komisi III DPR Turun Tangan

by Ingot Simangunsong
9 Agustus 2026 | 07:26 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong KEMATIAN Winda Lorenza Gowasa (WL), mantan istri seorang anggota Polri di Medan, kini menjadi...

Read more
Kolom

Dari startup kebanggaan Indonesia menuju Skandal Internasional: Runtuhnya Imperium eFishery dan pelajaran bagi dunia investasi

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2026 | 19:08 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong TIDAK banyak yang menyangka bahwa eFishery, startup yang pernah dielu-elukan sebagai kebanggaan Indonesia di...

Read more
Kolom

Saat penjaga integritas tergoda: Membaca deretan kasus oknum KPK yang memeras dan mengkhianati amanah

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2026 | 13:49 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir dengan satu mandat besar: menjadi benteng terakhir melawan korupsi....

Read more
Kolom

Pergantian Nanik S. Deyang: Murni alasan kesehatan atau momentum pembenahan Badan Gizi Nasional?

by Ingot Simangunsong
23 Juli 2026 | 06:17 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong PERGANTIAN kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto...

Read more

Berita Terbaru

Buah Pikir

Bobby harus belajar (lagi) kewenangan kepala daerah

26 Agustus 2026 | 19:59 WIB
News

Musancab PDIP Medan dibuka Rapidin Simbolon, target kursi DPRD naik dari 9 menjadi 15

26 Agustus 2026 | 14:22 WIB
SEREMONI

Naungan Harahap Kajari Taput yang baru

25 Agustus 2026 | 08:05 WIB
Buah Pikir

Timoty Situmorang, telusuri silsilah Op Tuan Situmorang

25 Agustus 2026 | 07:14 WIB
SEREMONI

Polwan Polres Pematangsiantar gelar “Police Go To School” sambut HUT ke-78

24 Agustus 2026 | 13:37 WIB
News

Di pelantikan Dasa Sinaga, ini pesan Mangihut Sinaga: “Jaga kekompakan PPTSB dan saling membangun”

24 Agustus 2026 | 12:22 WIB
News

Tindak kekerasan terhadap dua anak di Dairi, Polisi amankan terduga pelaku

22 Agustus 2026 | 08:22 WIB
News

GMNI Sumut ingatkan Republik jangan jauh dari cita-cita Proklamasi

21 Agustus 2026 | 13:14 WIB
News

‎12th IIGCE tahun 2026 di Jakarta, Pemkab Taput beri dukungan penuh 

21 Agustus 2026 | 08:29 WIB
News

Bareskrim Polri tangkap Bandar Narkoba Basri Lewaimang, sempat buron ke Malaysia

20 Agustus 2026 | 19:58 WIB
News

Pemkab Taput tegaskan akan menjaga kelestarian orangutan Tapanuli ‎

20 Agustus 2026 | 13:07 WIB
News

Waspada Meterai Palsu! Begini Cara Membedakannya

20 Agustus 2026 | 09:29 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus