SAMOSIR – SEGARIS.CO – PADA hari Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Polres Samosir menerima laporan mengenai penemuan seorang pria dewasa yang telah meninggal dunia di perladangan kopi Dusun II, Desa Huta Rihit, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, menyatakan bahwa korban adalah Sahala Mardongan Siringo-ringo, berusia 49 tahun, beralamat di Simaranduhuran, Desa Hutarihit, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, yang menjadi korban pembunuhan.
SOAL tiang iklan baliho Evolution di badan jalan, Soefie Saragih: “Pihak SatPol PP yang berwenang”
Pelaku adalah MM, berusia 56 tahun, warga Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, dan saksi-saksi dalam kasus ini adalah BS, JS, DS, dan JS.
Dugaan mengatakan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati akibat permasalahan akses jalan menuju ladang yang ditutup korban dengan menggunakan ranting kayu kopi.
Kronologis kejadian berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di mana MM diduga melakukan pembunuhan terhadap Sahala Mardongan Siringo-ringo di perladangan kopi Dusun II, Desa Huta Rihit, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Personel Sat Reskrim Polres Samosir dan Polsek Onanrunggu melakukan pengecekan di TKP, mengamankan diduga pelaku, dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut.
Sat Reskrim telah melakukan olah TKP, memasang garis polisi di sekitar lokasi penemuan mayat, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, mengamankan diduga pelaku, dan membawa mayat untuk dilakukan autopsi.
AKP Natar Sibarani menyebutkan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 ke 3 Sub Pasal 338 KUHP, yang terjadi di perladangan kopi di Dusun II, Desa Huta Rihit, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan: sepasang sendal berwarna coklat, sepasang sendal berwarna hitam, 1 topi berwarna coklat, 1 parang, dan 1 parang dari rumah yang diduga milik pelaku. [Ingot Simangunsong/***]