SAMOSIR – SEGARIS.CO – PADA hari Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Polres Samosir menerima laporan mengenai penemuan seorang pria dewasa yang telah meninggal dunia di perladangan kopi Dusun II, Desa Huta Rihit, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, menyatakan, identitas korban adalah Sahala Mardongan Siringo-ringo, berusia 49 tahun, beralamat di Simaranduhuran, Desa Hutarihit, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir menjadi korban pembunuhan.
Jalan “filosofi” Hendra Simanjuntak S.Pd, M.Pd: “Marparbue do Lojami”
Sementara itu, pelaku adalah MM, berusia 56 tahun, warga Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir dan saksi-saksi dalam kasus ini adalah BS, JS, DS, dan JS.
Diduga pelaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati akibat permasalahan akses jalan menuju ladang yang ditutup korban dengan menggunakan ranting kayu kopi.
Kronologis kejadian berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di mana MM diduga melakukan pembunuhan terhadap Sahala Mardongan Siringo-ringo di perladangan kopi Dusun II, Desa Huta Rihit, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Personel Sat Reskrim Polres Samosir dan Polsek Onanrunggu melakukan pengecekan di TKP, mengamankan diduga pelaku, dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut.
Sat Reskrim telah melakukan olah TKP, memasang garis polisi di sekitar lokasi penemuan mayat, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, mengamankan diduga pelaku, dan membawa mayat untuk dilakukan autopsi.
AKP Natar Sibarani menyebutkan bahwa hal yang terjadi tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 ke 3 Sub Pasal 338 KUHP, terjadi di perladangan kopi di Dusun II, Desa Huta Rihit, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan:
sepasang sendal berwarna coklat, sepasang sendal berwarna hitam, 1 topi berwarna coklat, 1 parang dan 1 parang dari rumah yang diduga milik pelaku. [Hatoguan Sitanggang/***]