JAKARTA – SEGARIS.CO – PENYIDIK dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan penipuan melalui aplikasi kencan daring.
Dua dari tersangka tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, sedangkan satu tersangka lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan satu orang lagi pada pagi hari ini.
Namun, orang tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah mengamankan 19 WNI, terdiri dari 16 pria dan tiga wanita, serta dua WNA pria. Dari mereka, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lagi masih dalam proses pendalaman,” jelasnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/01/2024).
Pemerintah buka seleksi CPNS 2024 untuk Fresh Graduate: alokasi 2,3 juta formasi
Direktur juga menjelaskan bahwa dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, baru satu korban WNI yang berhasil diungkap, dan 367 korban lainnya adalah WNA.
“Kami akan berkoordinasi dengan Divhubinter karena beberapa korban adalah warga negara asing,” tambahnya.
Lebih lanjut, Direktur menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi dengan berkenalan melalui aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban membangun hubungan yang lebih dekat.
Selama tahap pendekatan, tersangka melakukan pemetaan korban melalui media sosial dan mengumpulkan informasi tentang barang-barang yang dimiliki korban serta kebiasaannya. Selama proses komunikasi, tersangka juga mengirimkan foto-foto yang menarik.
Setelah membangun hubungan yang dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Korban kemudian diminta untuk melakukan deposit sebesar Rp20 juta.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan, motif dari para pelaku adalah ekonomi. Mereka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp40-Rp50 miliar per bulan,” ungkap Direktur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. [RE/***]