JAKARTA – SEGARIS.CO – DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan jaringan internasional yang melibatkan 21 orang pelaku.
Dalam kasus ini, para pelaku diduga telah memperoleh keuntungan mencapai Rp 40-50 miliar per bulan
“Kami berhasil mengamankan 19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 16 pria dan 3 wanita, serta 2 Warga Negara Asing (WNA) berjenis kelamin laki-laki,” ungkap Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Kepala Ditipidum Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim pada Jumat (19/01/2024).
Palti Hutabarat DITANGKAP terkait Hoaks Pemda Batubara dukung Pemenangan Pilpres 2024
Modus operandi para pelaku melibatkan pencarian korban melalui aplikasi kencan online seperti Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan, dan sejenisnya. Mereka menggunakan profil palsu dengan foto-foto orang lain baik pria maupun wanita.
“Setelah berhasil menipu korban, para pelaku berpura-pura ingin menjalin hubungan asmara dengan korban. Mereka meminta nomor telepon korban untuk berkomunikasi lebih lanjut dan mengirimkan foto-foto yang menarik untuk meyakinkan korban,” jelas Djuhandani.
Penggerebekan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen Kondominium Tower 8 lantai 11 e dan 11 h, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. Kelompok penipu ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan.
Masing-masing dari 21 pelaku ini beroperasi dengan menggunakan 4 karakter yang berbeda untuk meraih keuntungan sebesar Rp 40-50 miliar per bulan.
“Setelah berhasil mengelabui korban, para pelaku kemudian membujuk korban untuk membuka akun toko online melalui httpsoshop66accgolf.com dan melakukan deposit sebesar Rp 20 juta untuk membuka akun toko link,” tambahnya. [RE/***]