LAMONGAN – SEGARIS.CO – DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ilegal logging yang terjadi di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Seorang tersangka yang berinisial J, yang merupakan seorang surveyor PT CSS, telah ditetapkan sebagai pelaku utama yang memerintahkan penebangan kayu ilegal di luar konsesi perusahaan.
Brigjen Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Mabes Polri, menjelaskan bahwa tersangka J diduga melakukan penebangan liar di area PBPH di Km 58, Desa Tumbang Baloi.
Jalan “filosofi” Hendra Simanjuntak S.Pd, M.Pd: “Marparbue do Lojami”
Modus operandinya melibatkan pemalsuan dokumen dan tindakan di luar konsesi untuk mencapai target produksi. Kayu hasil kejahatan tersebut kemudian dijual ke Lamongan.
“Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J, yang merupakan surveyor PT CSS yang memerintahkan kepada penebang untuk melakukan penebangan di luar konsesi PT CSS,” ungkap Nunung dalam konferensi pers di Lamongan pada Kamis (18/01/2024).
PT CSS kemudian mengirim kayu-kayu tersebut ke PT KWI di Lamongan dengan jumlah 176 batang dan volume 778.14 meter kubik.
Meskipun belum menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka, Nunung menyatakan bahwa PT KWI tidak terlibat sebagai penadah kayu ilegal, karena pembelian kayu dilakukan dengan dokumen resmi dan harga yang wajar.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk penyelidikan terkait pemalsuan dokumen yang melibatkan pihak terkait atau dilakukan inisiatif sendiri.
Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan kasus ini. [RE/***]