MEDAN – SEGARIS.CO – SEORANG wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) telah ditangkap karena tersangka melakukan pencurian terhadap barang-barang majikannya di Jalan Setia Budi, Kota Medan.
Pelaku, berinisial N (22), kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada malam Natal, tepatnya tanggal 25 Desember 2023.
Perjalanan karir Bintang Simanjuntak: dari GURU hingga Kepala SMP Negeri 2 Bandar
Saat itu, korban bernama Delina Lubis sedang pergi ke gereja bersama anaknya. Ketika kembali sekitar pukul 20.30 WIB, korban menemukan lampu kamar anaknya menyala.
Teddy menjelaskan, “Korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV untuk mengetahui kejadian tersebut. Dari rekaman tersebut, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam kamar anak korban dan mengambil sejumlah barang. Barang-barang curian tersebut dimasukkan ke dalam kardus, dan pelaku meninggalkan lokasi dengan mobil bersama seorang temannya.”
Setelah kejadian tersebut, N kembali ke rumah. Namun, setelah korban menunjukkan rekaman CCTV kepada N, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
“Malam itu, N melarikan diri dari rumah korban,” tambah Teddy.
Setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Helvetia, petugas berhasil menangkap N di Jalan Pematang Tata, Serdang Bedagai, pada 15 Januari 2024. Saat ini, N telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum yang berlaku. [RE/***]