SIANTAR – SEGARIS.CO – SEJUMLAH surat telah dikirim oleh pihak berwenang di Kota Pematangsiantar terkait penempatan tiang baliho/billboard yang dianggap melanggar aturan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar, pada tanggal 20 November 2023, mengirimkan surat kepada CV Evolution Advertising yang berlokasi di Jalan Sriwijaya.
Surat tersebut menyinggung penempatan tiang baliho/billboard yang dinilai mengganggu aksesibilitas dan kelancaran lalu lintas, serta tidak sesuai dengan badan jalan atau ruang manfaat jalan di Jalan H Adam Malik.
Setelahnya, pada tanggal 13 Desember 2023, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar, Soefie M Saragih, juga mengirimkan surat kepada CV Evolution Advertising terkait masalah yang sama.
Surat tersebut menegaskan bahwa pemasangan tiang baliho/billboard tersebut tidak memiliki izin kelayakan media reklame dan izin penyelenggaraan reklame sesuai dengan Perda Wali Kota Pematangsiantar Nomor 19 Tahun 2014.
Tak hanya itu, pihak berwenang juga menegaskan agar CV Evolution Advertising segera membongkar media reklame tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.
Bahkan, pada tanggal 18 Desember 2023, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar juga turut mengirimkan surat yang sama, menekankan pentingnya membongkar tiang baliho/billboard yang dianggap melanggar Perda Wali Kota Pematangsiantar Nomor 19 Tahun 2014.
Meski sudah ada tiga surat dari pihak berwenang, termasuk surat yang telah berusia satu bulan, tiang baliho/billboard tersebut masih tetap berdiri.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar, Soefie M Saragih, menjelaskan bahwa kewenangan selanjutnya ada pada Satuan Polisi Pamong Praja.
Namun, saat dihubungi, KaSatPol PP, Pariaman Silaen, dan pihak CV Evolution Advertising hanya memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait masalah tersebut. [Ingot Simangunsong/***]