SIANTAR – SEGARIS.CO – TERTANGGAL 9 Januari 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Pematangsiantar dengan Nomor 300.1/0056/SatPol/I/2024, prihal; penjelasan dan pemindahan baliho, ditujukan ke Bawaslu Kota Pematangsiantar.
Di dalam surat yang ditandatangani KaSatPol PP, Pariaman Silaen tersebut, disampaikan, bahwa “Menindaklanjuti hasil monitoring dan pengawasan kami di lapangan pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024, ditemukan baliho yang dipasang Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) Kota Pematangsiantar di tiang reklame milik CV Evolution Advertising yang berlokasi di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat (depan kantor UPTD Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara).
Sekaitan dengan itu, kami jelaskan bahwa tiang reklame dimaksud tidak memiliki dokumen perizinan dan dalam waktu dekat akan segera ditertibkan/dibongkar oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Tim Pembongkaran. Untuk itu, dimohon agar baliho Bawaslu dipindahkan ke tempat lain.”
Anggota/Komisioner Bawaslu Kota Pematangsiantar, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Riky Fernando Hutapea, S.H, M.H menyebutkan bahwa surat Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) itu, salah tujuan.
“Kami sudah sampaikan kepada pihak SatPol PP, bahwa surat yang mereka layangkan ke Bawaslu Kota Pematangsiantar, salah tujuan. Karena tiang iklan yang mereka sebutkan itu, bukan milik Bawaslu. Seharusnya, yang mereka surati, ya perusahaan pemilik tiang iklan, bukan kita. Mereka (SatPol PP), akhirnya dapat menerima penjelasan kita,” kata Riky Hutapea melalui handphone menjawab Segaris.co, Kamis (18/01/2024).
Terkait memindahkan baliho ke tempat lain, menurut Riky Hutapea, juga tidak menjadi domain Bawaslu Kota Pematangsiantar untuk melakukannya.
Riky Hutapea menyampaikan, bahwa pihak CV Evolution Advertising ada mengajukan penawaran kerjasama sebagai partisipasi dalam sosialisasi Bawaslu Kota Pematangsiantar terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Karena partisipasi yang tujuan membantu Bawaslu, dan pihak Evolution yang mempersiapkan baliho dan menempatkan pemasangan di tiang iklan mereka, ya kita sepakati. Bawaslu hanya mengirimkan topik-topik yang perlu ditampilkan. Soal dimana-mana tiang-tiang iklan, pihak Evolution yang mengetahuinya,” kata Riky Hutapea yang mengungkapkan Bawaslu tidak mengalokasi anggaran apa pun terkait baliho yang diminta SatPol PP dipindahkan ke tempat lain itu.
“Untuk baliho itu, kita tidak mengeluarkan anggaran apa pun, karena itu partisipasi dari pihak Evolution,” kata Riky Hutapea. [Ingot Simangunsong/***]